APA hukum jima tanpa gunakan selimut? Bolehkah?
Islam menjelaskan secara gamblang tentang hubungan antara suami dan isteri demi menumbuhkan dan meningkatkan kasih sayang di antara mereka. Termasuk dalam hal bolehkah suami dan isteri tidak mengenakan sehelai pakaian pun dalam berhubungan.
BACA JUGA: Hukum Menceritakan Jima dengan Pasangan kepada Orang Lain
Makruh hukumnya bagi pasangan suami istri dalam hubungannya menanggalkan seluruh pakaian (bertelanjang bulat), sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ, ”Jika seseorang di antara kamu menyetubuhi istrinya, hendaklah memakai kain penutup dan janganlah sama-sama bertelanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai.” (HR. Ibnu Majah) – al Fiqhul Islami juz IV hal.2646.
Sabda Rasulullah ﷺ yang lainnya dari Umar bahwasanya Rasulullah ﷺbersabda, ”Janganlah kamu bertelanjang karena ada malaikat yang senantiasa tidak berpisah denganmu kecuali diwaktu buang air dan ketika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya. Karena itu, hendaklah kamu merasa malu dan hormatilah mereka.” (HR. Tirmidzi dia berkata hadits ghorib)
BACA JUGA: Hukum Jima di Kamar yang Ada Mushaf di Dalamnya
Jadi diperbolehkan bagi pasangan suami isteri dalam berhubungan mereka tanpa mengenakan sehelai pakaian pun. Namun demikian, sebaiknya mereka tidak sepenuhnya telanjang. []