BANDUNG—Ketua Dewan Syura Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Ubaydillah Salman memaparkan delapan kode etik jurnalis Muslim pada ‘Dauroh Penerimaan Anggota Baru’ yang digelar JITU Bandung, Sabtu (5/5/2018).
“Setiap organisasi pers memiliki kode etiknya masing-masing. JITU sebagai organisasi jurnalis Muslim juga memiliki kode etik,” kata Ubaidillah Salman di Kompleks Pesantren Daarut Tauhid, Bandung.
Wartawan senior yang akrab disana Bang Ubay ini menyampaikan, kode etik JITU disusun oleh para ahli di bidang jurnalistik dan telah dikonsultasikan dengan para ulama dan pakar fikih.
Kode etik pertama, misalnya, menyebutkan bahwa sebagai seorang jurnalis Muslim, aktivitas kejurnalistikannya harus merujuk ke al-Quran, sunnah dan ijma’ ulama.
Selanjutnya, kode etik kedua disebutkan, jurnalis Muslim harus bekerja professional sesuai kaidah kejurnalistikan, selama tidak menyalahi al-Quran dan Sunnah.
Kemudian, yang cukup mengundang diskusi dari para peserta, disebutkan bahwa anggota JITU bersepakat untuk tidak menerima imbalan atau uang dari narasumber.
“Kode etik poin ini ditujukan untuk anggota, bukan untuk organisasi atau perusahaan pers,” tegasnya, sebagaimana melansir Islamic News Agency (INA).
Soal pemberitaan, JITU juga menekankan pentingnya keakuratan berita, larangan menyebar berita hoaks, berita yang mengandung perzinahan, hingga proses verifikasi dan penyebutan sumber secara jelas.
Selain materi kode etik, Dauroh JITU Bandung juga menghadirkan sejumlah wartawan senior yang telah melalui segudang pengalaman liputan hingga strategi pemberitaan media. []
(dita)