SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Pramono Anung buka suara soal alasan pembukaan izin ekspor pasir laut. Pramono mengatakan masalah sedimentasi atau pengendapan menjadi alasan utama penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut,” kata Pramono di Pangkalan TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).
Pramono mengatakan PP yang baru terbit pada 15 Mei 2023 itu diterbitkan untuk memberikan dasar hukum terkait pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut. Sebab, lanjutnya, sedimentasi tersebut terjadi hampir di semua daerah.
BACA JUGA: Bukti Nabi Musa Membelah Lautan
“Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan. Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” papar Pramono.
Pramono mengatakan kebijakan ini juga tidak tiba-tiba dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu, kata dia, dilakukan setelah Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Menteri ESDM melakukan kajian mendalam.
“Sehingga kebijakan itu oleh Presiden setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan Menteri terkait maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya,” ujar dia.
BACA JUGA: 3 Nasihat Ibnu Abbas sang Lautan Ilmu
Kendati demikian, kata Pramono, aturan mengenai soal izin ekspor pasir laut ini nantinya tidak berlaku untuk semua wilayah. Pramono mengatakan, nantinya ada aturan turunan yang akan diterbitkan oleh Menteri KKP dan Menteri ESDM untuk mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Nggak (untuk semua wilayah). Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” pungkas Pramono. []
SUMBER: DETIK