Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, Says pernah mendengar bahwa tidak boleh hukumnya menjual beli kucing ? Semoga berkenan menjawabnya. Terima kasih.
AH
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam hukum masalah ini terjadi ikhtilaf, ada ulama fiqih yang mengharamkan mutlak dan ada yang makruh. Dalam hal larangan mutlak bersumber dari hadis, “Rasulullah SHallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harga dari anjing dan kucing.” (HR. At Tirmidzi No. 1279, Abu Daud No. 3479, An Nasa’i No. 4668, Ibnu Majah No. 2161, Al-Hakim No. 2244, 2245, Ad Daruquthni No. 276, Al-Baihaqi, As Sunan Al-Kubra No. 10749, Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, 54/4. Abu Ya’la No. 2275).
Adapun ada pun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa menjual kucing adalah boleh, karena dhaifnya hadits tersebut. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/500). Jadi menurut mayoritas ulama, larangan itu bukan bermakna haram tetapi masalah kepantasan dan adab, sebab memang kucing bukan hewan yang biasa diperjualbelikan dikarenakan keberadaannya yang mudah didapat, dan manusia pun biasanya bisa seenaknya saja memeliharanya atau dia membiarkannya.
Tetapi, bagi yang ingin berhati-hati dengan mengikuti pendapat yang mengharamkannya, tentu bukan pilihan yang salah. Perbedaan dalam hal ini sangat lapang, dan tidak boleh ada sikap keras dalam mengingkari. Wallahu a’lam. []
Rubrik KONSULTASI di Islampos diasuh oleh Dr. Yusep Solihudien M.Ag, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke alamat redaksi: islampos@gmail.com atau yusepsolehudien@yahoo.co.id. Ust. Yusep bisa pula dihubungi lewat akun facebook: Caesar Cendekia El-Hanif