TENTU banyak di antara kita, mungkin termasuk diri Anda sendiri pernah berutang kepada orang lain. Hal ini sangatlah wajar dilakukan jika memang berada dalam keadaan yang sangat terhimpit. Di mana kita tak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup akibat pemasukan keuangan yang minim.
Berutang diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat berjanji untuk menggantinya dalam jangka waktu tertentu. Namun, jika si pemberi pinjaman mengikhlaskan utang Anda, maka tidak mengapa jika tidak dibayar, dengan catatan Anda sudah berusaha untuk membayar utang, namun ternyata Allah SWT belum memberikan rezeki berlebih kepada Anda untuk membayar utang.
Berbicara mengenai utang, ada hal menarik dalam permasalahan jual beli. Apakah Anda pernah mendengar jual beli utang dengan utang? Hal ini mungkin menjadi suatu hal yang ganjal di telinga Anda, tapi ada lho yang berinteraksi dengan cara demikian. Lalu, apa hukumnya dalam Islam?
Seorang Muslim tidak boleh menjual utang dengan utang, karena itu menjual barang yang tidak ada dengan barang yang tidak ada pula. Dan Islam tidak membolehkan jual beli seperti itu.
Contoh jual beli utang dengan utang ialah, Anda mempunyai piutang dua kwintal beras pada orang lain yang akan dibayar pada suatu waktu. Kemudian Anda menjualnya kepada orang lain seharga seratus ribu sampai waktu tertentu.
Contoh lain, misalnya Anda mempunyai piutang berupa kambing kepada seseorang. Dan ketika telah jatuh tempo ternyata orang tersebut tidak dapat membayar utangnya, kemudian orang tersebut berkata kepada Anda, “Juallah kambing tersebut kepadaku seharga lima puluh ribu sampai waktu tertentu.
Jadi, ia menjual kepadanya utang dengan utang, dan ini tidak boleh. Mengapa? Sebab, Rasulullah SAW melarang jual beli utang dengan utang (Diriwayatkan Al-Baihaqi dan Al-Hakim. Hadis ini hadis shahih). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah