TANYA: Bolehkah menjual rambut bekas potongan? Misalnya dari salon tempat cukur, rambutnnya banyak berserakan.
JAWAB: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah telah memuliakan bani Adam. Allah berfirman:
“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan,” (QS. al-Isra: 70)
Karena itulah, anggota tubuh manusia tidak boleh dijadikan sebagai objek jual beli. Baik anggota tubuh yang mengalami pembaharuan, seperti darah, atau rambut. Atau anggota tubuh yang tidak mengalami pembaharuan, seperti organ vital, jantung, paru, ginjal, dan sebagainya.
Para ulama dari 4 madzhab menegaskan larangan memperjual-belikan rambut.
Dalam al-Inayah Syarh al-Hidayah – kitab madzhab hanafi – dinyatakan:
“Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan.” (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136)
Kemudian dalam Syarh Mukhtashar Khalil – kitab Madzhab Maliki – dinyatakan: Catatan, Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya. (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83)
An-Nawawi dalam al-Majmu’ – syafi’iyah – mengatakan: “Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut.” (alMajmu’ Syarh Muhadzab, 9/254).
Kemudian al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ – kitab hambali – mengatakan: “Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia.” (Kasyaf al-Qana’, 1/57)
Dari penjelasan di atas, intinya menjual rambut itu tidak boleh. Allahu a’lam.[]
Sumber: konslutasisyariah