SAYA ditanya tentang hukum berjualan di halaman masjid. Katanya, ada seorang ustadz yang berfatwa bahwa berjualan di situ dilarang, karena masuk tanah wakaf masjid. Dan telah ada sebuah hadits yang melarang jualan di masjid.
Bagi saya, pertanyaan ini sangat aneh. Karena, selama hampir 25 tahun saya berdakwah yang notabene saya banyak mengajar fiqh, belum pernah ditanya tentang hukum jualan di halaman masjid. Yang biasa ditanyakan: Hukum berjualan di masjid, atau minimal hukum berjualan di teras masjid.
BACA JUGA: Ketika Wanita Berdagang
Setahu saya, tidak ada satupun dalil, baik dari Al Quran dan hadits nabi yang melarang berjualan di tanah wakaf. Yang ada hanya hadits yang melarang jualan di masjid. Sebagaimana Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
“Jika kalian melihat seorang yang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah kepadanya : “semoga Alloh tidak memberi keuntungan terhadap perniagaanmu.” [ HR. At Tirmidzi : 1242 ].
Kalau ada seorang mewakafkan tanahnya untuk masjid, bukan berarti di atas tanah itu hanya akan dibangung masjid. Karena masjid membutuhkan perlengkapan lain. Seperti: Kamar mandi/WC, halaman masjid untuk tempat parkir, tempat wudhu, ruang sekretariat dan yang lainnya.
Yang namanya masjid, ya bangunan masjid itu saja. Adapun perlengkapan yang saya sebutkan di atas, tidak ada seorangpun yang menyebut sebagai masjid. Semua perlengkapan tersebut memang dibangun di atas tanah wakaf, tapi tidak termasuk masjid. Karena jika dihukumi sebagai masjid, maka segala aktifitas dalam rangka memanfaatkan perlengkapan tersebut juga dilarang.
BACA JUGA: Ustadz Budi Ashari: Waktu Terbaik untuk Berdagang
Misal: Kita kencing atau buang air besar di WC masjid, berarti kita dihukumi sedang mengencingi dan buang kotoran di masjid. Kalau kita jualan di halaman masjid, berarti kita dihukumi jualan di masjid. Hanya karena dibangun di atas tanah wakaf untuk masjid. Apakah pendapat ini dibenarkan? Tentu tidak. Dan saya kira tidak ada seorangpun ulama yang berpendapat demikian. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani