TIDAK ada keraguan bahwa perdagangan dan jual beli adalah dua hal yang dibutuhkan dan diperlukan. Hal ini karena Allah telah memerintahkan kita untuk mencari rezeki untuk makan dan minum bagi kita menurut cara yang dibenarkan. Dan secara khusus,
Allah SWT berfirman:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, ” (QS Al-Baqarah : 275)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan inggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung,” (Qs Al-Jumu’ah : 9 – 10)
BACA JUGA: Kejujuran Ka’ab bin Malik dan Taubatnya
Dan Allah berfirman, memuji mereka yang mengumpulkan antara mencari rezeki dan melakukan ibadah:
“Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat,” (QS An-Nuur : 36 -37)
Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa dari sifat-sifat seorang Muslim adalah berjual beli (yakni mereka berdagang). Namun ketika waktu shalat tiba, mereka meninggalkan dagangan mereka dan bersegera mendirikan shalat.
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah,” (QS An-Nuur: 37)
Allah telah memerintahkan kita untuk mencari rezeki bersamaan dengan perintah untuk beribadah kepadanya, sebagaimana Dia berfirman:
“Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya lah kamu akan dikembalikan,” (QS Al-Ankabuut: 17)
Jadi melakukan bisnis dengan berjual beli atau jenis pekerjaan lain yang dibolehkan untuk memperoleh rezeki adalah sesuatu yang diperintahkan menurut agama karena besarnya manfaat yang dapat dipetik darinya bagi pribadi dan masyarakat.
Jual beli itu sendiri adalah terpuji dan penting, sepanjang tidak melalaikan ibadah seseorang atau menyebabkan dia menunda pelaksanaan shalat berjamaah di masjid.
Nabi SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para Nabi, syuhada dan orang-orang shaleh,” (HR Tirmidzi).
Ini berarti: Seorang pedagang yang jujur maka dia akan bersama kelompok orang-orang tersebut pada hari kiamat. Ini adalah kedudukan yang tinggi, yang menunjukkan kemuliaan memiliki pekerjaan seperti itu.
BACA JUGA: 5 Dzikir Pembuka Rezeki, Ini Dia
Dan Nabi SAW suatu kali pernah ditanya tentang manakah jenis pekerjaan yang paling murni? Maka beliau menjawab: “Perdagangan yang diberkahi (diterima oleh Allah) dan pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya.” (HR Thabrani)
Nabi SAW juga bersabda: “Kedua penjual dan pembeli berada dalam kebaikan selama mereka tidak berpisah satu sama lain. Maka jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual belinya diberkahi. Namun, jika keduanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual beli keduanya,” (HR Mutafaq alaihi)
Maka, bersikap jujur dalam dan dalam berdagang adalah cara yang terbaik untuk memperoleh rezeki. Sebaliknya melakukan bisnis dengan kebohongan, kecurangan dan tipu muslihat, maka ini merupakan cara memperoleh rezeki yang paling buruk. []
Referensi: Halal dan Haram dalam Islam/Dr. Yusuf al-Qardhawi/Bina Ilmu/1993