KETIKA kecil, kita diajarkan untuk melakukan basuhan wudhu tiga kali pada setiap anggota tubuh yang disyariatkan untuk wudhu. Namun mungkin saat ini sebagian dari kita pernah melakukan wudhu dengan basuhan wudhu lebih dari tiga kali. Lantas apakah hal ini dibolehkan? Dan bagaimana status wudhu dan shalatnya?
Terkait persoalan basuhan wudhu ini, dikutip dari Republika, Ustadz Isnan Anshory Lc MA memberi penjelasan dalam bukunya berjudul “Dilarang Tapi Sah”. Beliau memaparkan, para ulama sepakat bahwa berwudhu dengan membasuh anggota bagian tubuh yang wajib terkena air wudhu lebih dari tiga basuhan wudhu merupakan sesuatu yang terlarang.
BACA JUGA:Â Bolehkah Wudhu Lebih dari Tiga Basuh?
Berapa Sebenarnya Jumlah Basuhan Wudhu yang Benar?
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata, “Seorang Badui datang kepada Rasulullah SAW untuk bertanya perihal wudhu. Lalu Rasulullah
SAW memperlihatkan kepadanya cara berwudhu yang semuanya tiga kali. Kemudian Beliau bersabda, ‘Beginilah cara berwudlu’. Barang siapa menambah lebih dari ini, dia berbuat kejelekan dan berlebihan, serta berbuat zalim.” (HR. Nasai)
Namun, para ulama sepakat bahwa jika itu tetap dilakukan, artinya basuhan wudhu tersebut dilakukan lebih tiga kali, maka wudhu tetaplah sah secara hukum wadhi’i dan tidak batal. Ini menunjukkan, larangan membasuh lebih dari tiga basuhan saat berwudhu, tidak menyebabkan batalnya ibadah wudhu yang terkait dengan larangan tersebut.
“Hanya saja secara hukum taklifi, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali,” jelas Ustadz Isnan.
Dia juga menyampaikan bahwa secara khusus para ulama asy-Syafi’iyyah berbeda pendapat pada tiga pendapat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi menjelaskan, dalam masalah basuhan wudhu ini ada tiga pendapat, yaitu haram, khilaf al-aula, dan makruh tanzih.
Pendapat yang memakruhkan merupakan pendapat yang benar karena sejalan dengan maksud hadits. Bahkan mayoritas ashab menegaskan hukum tersebut. Imam Bukhari telah mengisyaratkan hukum ini dalam shahihnya kepada ijma’.
Pada awal Bab Wudhu, Imam Bukhari memaparkan bahwa Nabi SAW menjelaskan tentang fardhu wudhu dengan satu basuhan wudhu. Lalu beliau SAW membasuhnya lagi untuk yang kedua dan ketiga, dan tidak menambahkannya. Kemudian Imam al-Bukhari berkata, “Para ulama memakruhkan berlebihan dalam wudhu lebih dari basuhan Nabi SAW.”
Masih dalam kitab yang sama, bahwa Imam Syafii menjelaskan, membasuh area wajib wudhu lebih dari tiga kali itu makruh. Meski demikian, dia tidak mengharamkan bila ada yang membasuh area wajib wudhu lebih dari tiga kali.
Pada prinsipnya, wudhu tetap sah bila basuhannya lebih dari tiga kali. Hal ini sebagaimana penjelasan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Hasanuddin AF. Dia mengatakan, bila membasuh area wajib wudhu lebih dari tiga kali, maka wudhunya tetap sah sehingga dapat melaksanakan shalat setelahnya.
Saat berwudhu, terkadang seseorang merasa belum yakin terhadap basuhan wudhu yang dilakukan. Karena itu, menurut Hasanuddin, bila merasa belum sempurna dalam wudhunya, maka boleh membasuh lebih dari tiga kali. “Kalau belum merasa sempurna, ya bisa empat, bisa lima, sah-sah saja wudhunya. Jadi tetap sah kalau basuhannya lebih dari tiga kali,” tutur dia.
Berapa Sebenarnya Jumlah Basuhan Wudhu yang Benar?
BACA JUGA:Â 7 Doa Wudhu
Lantas, bagaimana jika basuhan wudhu tersebut kurang dari tiga kali? Hasanuddin memaparkan bahwa wudhu tersebut tetap sah meski basuhan pada area wajib wudhunya di bawah tiga kali. “Sah juga meskipun satu kali basuhan, asal sudah merata mengenai area-area yang wajib terkena air wudhu,” paparnya.
Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, “Nabi Muhammad SAW berwudhu sekali, sekali (basuhannya).” (HR. Bukhari) Dalam Fath al-Baari, pun dijelaskan bahwa yang termasuk fardhu wudhu adalah membasuh dengan satu kali basuhan.
Kendati demikian, Hasanuddin menyampaikan, lebih diutamakan bagi setiap Muslim untuk membasuh area-area yang wajib terkena air wudhu sebanyak tiga kali. “Memang itu yang lebih afdhol (tiga kali basuhan),” tutur Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. []