SHALAT Dhuha menjadi salah satu kebiasaan rutin sebagian besar aktivis dakwah dan sebagian Muslim lainnya. Shalat yang dilakukan sebelum matahari berada di tengah hari ini mempunyai banyak keutamaan. Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?
“Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) menasehatkan padaku tiga hal: puasa tiga hari setiap bulannya, shalat Dhuha dua raka’at, berwitir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaih)
Jumlah Rakaat Shalat Dhuha: Maksimal 8 Rakaat
Dalam riwayat Ahmad dan Muslim terdapat lafadz, “Dua raka’at shalat Dhuha setiap harinya.”
BACA JUGA: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Shalat Dhuha Menurut Ulama Mazhab
Jumlah raka’at shalat Dhuha maksimal adalah delapan raka’at. Dalilnya adalah dari Ummu Hani, ia berkata, “Ketika tahun Fath al-Makkah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau di bagian dataran teratas dari Makkah. Rasulullah sedang mandi, lalu Fathimah menutupinya. Kemudian beliau mengambil bajunya, lalu berselimut dengannya, kemudian shalat delapan raka’at pada pagi Dhuha.” (Muttafaqun ‘alaih)
Waktu pelaksanaan shalat Dhuha ialah mulai dari berakhirnya waktu terlarang untuk shalat (setelah matahari setinggi tombak) hingga mendekati waktu zawal (matahari hendak tergelincir ke barat). Hal ini berdasarkan hadits, “Allah Ta’ala berfirman:
ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِى مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَكْفِكَ آخِرَهُ
Wahai anak Adam, ruku’lah kamu kepada-Ku dipermulaan siang sebanyak empat raka’at, niscaya Aku akan memenuhi kebutuhanmu di akhir siang.” (Dikeluarkan oleh yang lima kecuali Ibnu Majah)
BACA JUGA: Shalat Dhuha Sebagai Pembukan Pintu Rezeki dan Keberkahan
Jumlah Rakaat Shalat Dhuha: Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan shalat Dhuha yang paling afdhol jika keadaan semakin panas (semakin siang). Hal ini berdasarkan hadits,
صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat awwabin (shalat orang yang bertaubat yaitu shalat Dhuha) dikerjakan ketika anak unta mulai beranjak karena kepanasan.” (HR. Muslim) []
Sumber: Majalah Fatawa | Al As-ilah wal Ajwibah Al Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad As Salmaan, Soal Jawab no. 274) | Konsultasi Syariah