TARAWIH merupakan salah satu shalat malam yang biasa kita lakukan saat Bulan Ramadhan. Kita biasanya mendatangi masjid atau mushala terdekat untuk melaksanakan tarawih secara berjamaah, tapi ada pula yang shalat di rumah karena tidak memungkinkan untuk pergi ke masjid.
Namun, dalam pelaksanaanya seringkali kita menemukan perbedaan pada shalat tarawih, terutama pada jumlah rakaatnya. Ada yang melaksanakan shalat tarawih hanya 11 rakaat (dengan 3 rakaat witir), dan ada pula yang 23 rakaat, dan lain-lain.
Mengapa perbedaan itu bisa terjadi? Berikut ini akan diuraikan sedikit penjelasan terkait sebab adanya perbedaan dari pelaksanaan shalat tarawih.
1. Perbedaan terjadi karena tidak ada satupun hadits yang shahih dan sharih (jelas/eksplisit) yang menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasululullah SAW.
Prof. Ali Mustafa Yaqub, MA, menerangkan bahwa tidak ada satupun hadits yang derajatnya mencapai shahih tentang jumlah rakaat shalat tarawih (yang istilah shalat tarawih memang tidak ada pada masa Rasul) yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Kalaupun ada yang shahih derajatnya, namun dari segi istidlalnya (penunjukan maknanya) tidak menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih.
2. Perbedaan pandangan apakah shalat tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri.
Abu Salamah bin Abdurrahman bertanya tentang shalatnya Rasulullah dalam bulan Ramadhan, maka Aisyah ra berkata,
مَاكَانَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَزِيدُفِيرَمَضَانَوَلَافِيغَيْرِهِعَلَىإِحْدَىعَشْرَةَرَكْعَةًيُصَلِّيأَرْبَعًافَلَاتَسْأَلْعَنْحُسْنِهِنَّوَطُولِهِنَّثُمَّيُصَلِّيأَرْبَعًافَلَاتَسْأَلْعَنْحُسْنِهِنَّوَطُولِهِنَّثُمَّيُصَلِّيثَلَاثًا
“Tidaklah Rasulullah SAW menambah (rakaat shalat malam) di dalam bulan Ramadhan dan tidak pula diluar bulan Ramadhan dari 11 rakaat. Beliau melakukan sholat 4 rakaat dan janganlah engkau tanya mengenai betapa baik dan panjangnya, kemudian beliau kembali sholat 4 rakaat dan jangan engkau tanyakan kembali mengenai betapa baik dan panjangnya, kemudian setelah itu beliau melakukan sholat 3 rakaat,” (HR Bukhori dan Muslim, redaksi menurut Muslim no. 1219, Maktabah Syamilah v. 3).
Hadits ini dijadikan dasar bagi yang berpendapat bahwa shalat tarawih adalah 11 rakaat (termasuk witir). Kalaupun bisa disepakati bahwa shalat tarawih adalah termasuk shalat malam yang dimaksud oleh hadits diatas, maka sebenarnya tidaklah dilarang untuk shalat malam lebih dari 11 rakaat.
Qadhi ‘Iyad menyatakan bahwa tidak ada perbedaan (ulama) bahwasanya shalat malam itu tidak ada batasan raka’atnya sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari batasan tersebut. Perbedaan yang terjadi hanyalah pada perbuatan Nabi, dan apa yang dipilih Nabi untuk dirinya.
Jadi, sebenarnya dari penjelasan ini saja bagi yang menyatakan shalat malam dengan tarawih itu sama maupun yang mengatakan berbeda–seharusnya sudah tidak perlu dipersoalkan, dan tidak ada bid’ah dalam jumlah rakaat ini, perbedaan yang ada hanya terbatas mana yang dianggap lebih afdhal, lebih baik atau lebih disukai (mustahab).
3. Perbedaan riwayat yang menyatakan shalat tarawih secara jelas, yang dilakukan pada masa Umar bin Khattab (keduanya diriwayatkan Imam Malik ra).
Dari Saib bin Yazid ia berkata:
أَمَرَعُمَرُبْنُالْخَطَّابِأُبَيَّبْنَكَعْبٍوَتَمِيمًاالدَّارِيَّأَنْيَقُومَالِلنَّاسِبِإِحْدَىعَشْرَةَرَكْعَةًقَالَوَقَدْكَانَالْقَارِئُيَقْرَأُبِالْمِئِينَحَتَّىكُنَّانَعْتَمِدُعَلَىالْعِصِيِّمِنْطُولِالْقِيَامِ
“Umar bin Al-Khottob telah memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya mengimami orang-orang dengan melaksanakan sholat 11 rakaat, dia berkata: dan sesungguhnya qari (imam) membaca ratusan ayat (dalam satu rakaat) sampai kami bersandar pada tongkat kami karena lamanya berdiri,” (Imam Malik, Al Muwaththo, hadits no 232, Maktabah Syamilah v. 3)
Dalam kitab Fathul Bary di jelaskan bahwa mereka dalam satu rakaat membaca 200 ayat, Ubay bin Kaab mengimami laki laki, Tamim Ad Dary mengimami perempuan (di tempat yang berbeda), atau disebutkan Ubay bin Kaab mengimami dan dilain waktu Tamim Ad Dary yang mengimami (Ibn Hajar Al Asqalany, Fathul Bary, 6/292)
Kesimpulan
Tidak ada batasan jumlah rakaat, baik shalat malam maupun shalat tarawih (kalau dianggap berbeda dengan shalat malam). Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani menulis berbagai pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih, yakni 11, 13, 21,23, 24,26 (tanpa witir), 33, 36,39,41, 47 rakaat.
Perbedaan yang ada adalah dalam rangka meringankan. Jadi pembahasan jumlah rakaat kaitannya dengan kualitas bacaan shalatnya. Ibnu Hajar berkata, Perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih mucul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan bacaan-bacaan yang panjang, maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat; dan demikian sebaliknya.
Jadi keseluruhan pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak ada yang salah. Pilih saja mana yang kiranya lebih sesuai dan lebih memungkinkan bagi kita untuk melaksanakannya dengan khusyuk. Allahu a’lam. []
Sumber: mtaufiknt