JAKARTAÂ – Pilkada serentak 2017 sudah berlalu, Pilkada 2018 di depan mata. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menegaskan masjid tak boleh digunakan untuk kampanye.
“Hari ini ada  edaran imbauan, memang masjid, baik secara Undang-Undang, itu tidak boleh dipakai untuk kampanye, karena itu kita tidak mengizinkan itu untuk dipakai kampanye,” kata JK di rumah dinasnya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Menurut JK, masjid tak boleh disusupi kepentingan kelompok tertentu. Masjid untuk umat, tanpa memandang pilihan politiknya.
“Karena kalau kampanye di masjid, nanti ada yang partai A, partai B, partai C atau pendukung A, B, C itu akan bahaya. Nanti jemaahnya pula bertentangan. Oleh karena itu kita tidak mengizinkan dan Undang-Undang pun begitu,” ujarnya.
Selain di masjid, JK juga meminta kampanye tak dilakukan di tempat lain yang dilarang aturan. Salah satunya kampanye tak boleh dilakukan di kompleks tentara.
“Nanti bagaimana pula tentara itu kalau ada kampanye di kompleks,” pungkasnya.[]