JAKARTA—Terkait kabar anggota PBB yang meminta Indonesia agar menghapus pasal penistaan agama, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berhak mencampuri urusan hukum di Indonesia.
“Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika,” kata Kalla di rumah dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, lansir Tempo, Selasa, (23/5/2017).
JK panggilan akrab Jusuf Kalla mengatakan keinginan anggota PBB agar pasal penistaan agama dihapus dari hukum Indonesia, itu bukanlah sikap resmi PBB. Kehendak itu hanya disuarakan oleh orang yang menentang pasal penistaan agama.
Karena, lanjut Kalla, sikap PBB keluar melalui mekanisme pembahasan paripurna.
“Mungkin satu orang anggota ngomong. Sama dengan seorang anggota DPR ngomong, tidak berarti DPR begitu ngomongnya. Jadi jangan katakan PBB minta, tidak benar sama sekali,” kata Kalla.
Seperti diketahui, pasal penistaan agama telah menjerat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena berpidato dengan menyitir surat Al Maidah 51. Ahok dianggap menodai kitab suci agama Islam. Hakim memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Sementara itu, soal pembatalan banding atas banding oleh Ahok, Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati sikap tersebut. “Itu hak pribadi Ahok, kita hormatilah,” kata JK. []