BANDUNG–Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program bebas bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak, program tersebut diberi nama triple untung.
Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan tahun ini pihaknya sudah mulai membuka program bebas yang diberi “triple untung.”
BACA JUGA:Â Alasan Pemerintah Turunkan Pajak Barang Mewah
“Tahun ini kami punya program bebas yang kami beri nama triple untung,” kata Widiatmoko di Bapenda Jawa Barat, Rabu, (4/3/2020).
Diberi nama triple untung karena ada tiga keuntungan bagi masyarakat yang akan membayarkan pajak, terutama yang menunggak pajak.
“Triple untung karena memang ada tiga keuntungan, pertama bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya. Kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan via Alfamaret atau Indomaret
Widiatmoko mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sehingga masyarakat juga tenang saat berkendara di jalan.
“Tiga program kami ini tolong dimanfaatkan, dimulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, agar berkendara di jalan jadi tenang,” tuturnya.
REPORTER: SAIFAL