ACEH—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dikabarkan telah menginstruksikan penertiban seluruh salon, usaha pangkas rambut, dan rumah kecantikan yang diduga menjadi tempat beraktivitas kelompok LGBT. Imbauan ini telah tertuang dalam Intruksi Nomor 1 tahun 2018.
Melansir Portalsatu, Sabtu (10/2/2018), adapun surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Aceh Besar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, dan para camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Pada surat instruksi tersebut, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, meminta kepada dinas terkait untuk menertibkan setiap usaha jika terbukti melanggar aturan, yakni terlibat aktivitas LGBT.
“Ya betul (surat penertiban salon). Kita akan rapat terlebih dahulu dengan seluruh camat, untuk mendata terkait salon-salon yang berada di wilayah Aceh Besar,” demikian Mawardi Ali.
Sebelumnya, Bupati juga telah merilis aturan bahwa pramugari wajib mengenakan jilbab ketika datang ke Aceh Besar. []
SUMBER: PORTALSATU