PASURUAN–Para pemilik tempat hiburan di Kabupaten Pasuruan wajib menutup usahanya selama bulan Ramadan mendatang. Masyarakat juga dilarang untuk memperjualbelikan dan membunyikan petasan atau mercon demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Keputusan penutupan ini diambil setelah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) bersama ulama menandatangani Kesepakatan Bersama menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Selain menutup tempat hiburan malam, forum ini juga menyerukan kepada umat muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengungkapkan, penutupan tempat hiburan malam ini dilandasi atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Pada Perda tersebut mengatur tentang jam operasional sejumlah tempat hiburan. Sementara penutupan tempat hiburan tersebut selama bulan Ramadan, akan diatur dalam Peraturan Bupati.
“Kami segera menerbitkan Perbup yang diantaranya mengatur tentang larangan membuka usaha hiburan selama bulan Ramadan. Setiap pemilik usaha tempat hiburan wajib mematuhi aturan tersebut. Mereka bisa membuka usahanya kembali setelah lebaran,” kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Menurut Bupati Irsyad Yusuf, kesepakatan bersama dengan para ulama ini juga mengatur agar pemerintah, pihak swasta dan masyarakat khususnya umat muslim untuk menyemarakkan datangnya bulan suci Ramadan. Masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, diminta untuk mengedepankan toleransi dan menghormati umat muslim yang tengah mmenjalankan ibadah puasa.
“Kami juga menganjurkan agar umat muslim meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan menjalankan kegiatan kemasyarakatan. Meningkatkan kekhusukan dan membersihkan tempat-tempat ibadah,” tandas Bupati Irsyad.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah tempat hiburan yang wajib ditutup. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan jika menemukan adanya pelanggaran yang mmengarah pada tindak pidana kejahatan.
“Secara periodik kami akan melakukan patroli dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Para pengusaha yang nakal, akan dikenai tindakan dan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Yudha Triwidya Sasongko. []
Sumber: Okezone