JAKARTA– Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (11/04/2017) mendatang, merupakan mutlak keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan meminta PN Jakut untuk menunda sidang lanjutan kasus Ahok tertanggal 4 April 2017.
Kepolisian beralasan penundaan jadwal sidang untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban warga DKI Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua, 19 April mendatang.
Kadivhumas Boy Rafli mengatakan, kepolisian akan lebih memperkuat pengamanan pada sidang kasus Ahok, Selasa pekan depan itu.
“Keamanan akan lebih kuat, lebih fokus, dan lebih ekstra,” ujar Boy usai seminar dan lokakarya “Indonesia di Persimpangan Negara Pancasila dan Negara Agama” di Jakarta, Sabtu (08/04/2017) dikutip Antara.
Boy mengatakan pengamanan tetap menjadi prioritas kepolisian untuk menjaga ketertiban.
“Keamanan tetap dijalani. Kepolisian akan tetap mengamankan semua proses persidangan, proses pilkada (pemilihan kepala daerah),” ujarnya.
Diketahui, Kapolda Metro Iriawan menyarankan PN Jakut agar menunda sidang lanjutan kasus Ahok menjelang pencoblosan Pilkada putaran kedua.
Sikap Kapolda tersebut menuai kontroversi dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dan pakar hukum pidana.[]