PT KAI mencabut syarat vaksin untuk perjalanan kereta api. Pencabutan syarat vaksin itu sesuai dengan arahan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait perjalanan naik kereta api (KA).
“Selamat sore. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” demikian informasi yang disampaikan KAI, lewat akun Twitter resminya, Selasa (16/5/2023).
Meski demikian, KAI tetap menganjurkan calon penumpang untuk melakukan vaksinasi. KAI juga mendorong penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
BACA JUGA: 2 Jenis Vaksin Booster Halal yang Direkomendasikan MUI
“Menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat,” tulis KAI.
Imbauan taat prokes itu sesuai dengan surat Menteri Perhubungan No KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM. KAI mengatakan calon penumpang yang sedang sakit harus memiliki surat keterangan dari dokter.
Sebelumnya, syarat wajib vaksinasi untuk perjalanan kereta api masih diterapkan pada masa mudik Lebaran 2023 lalu. Penumpang di atas 18 tahun wajib sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.
Sementara penumpang usia 13-17 tahun wajib divaksinasi dosis kedua, termasuk penumpang usia 6-12 tahun. KAi meminta surat keterangan belum divaksinasi dari puskesmas jika ada yang membawa syarat vaksin.
Adapun dalam aturan sebelumnya, penumpang yang tidak wajib divaksinasi hanya penumpang usia 6 tahun ke bawah. Penumpang anak-anak hanya wajib dengan pendampingan. []
SUMBER: DETIK