ADA banyak kaidah dalam ilmu-ilmu syar’i, yang sebenarnya juga bisa berlaku untuk urusan kehidupan kita secara umum.
Contoh:
1. Pentingnya validitas sanad (jalur transmisi informasi) dalam ilmu Hadits. Ini juga berlaku dalam penyebaran informasi secara umum. Apalagi jika ia berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
BACA JUGA: Ilmu Pengobatan dalam Islam
Hadits Nabi atau atsar Shahabat misalnya, yang sampai pada kita, perlu kita cek validitas sanadnya, sebelum kita sampaikan pada orang lain. Demikian juga, informasi dan berita yang masuk WAG, baik tentang politik, covid-19, dll., perlu kita cek validitasnya, sebelum kita sebarkan.
2. Dalam kajian tashhih dan tadh’if Hadits, juga ada verifikasi matan (isi) Hadits. Memang, kajian utama ilmu Hadits adalah tentang sanad, namun kadang ulama bisa mengetahui palsunya Hadits dari matannya yang rusak.
Nah, ini juga bisa berlaku untuk berita atau informasi apapun, yang terlalu heboh, melawan ilmu pengetahuan, too good to be true, dan semisalnya.
3. Dalam ijma’ dan ikhtilaf fiqih, pendapat yang diakui hanya pendapat ahli, yaitu mujtahid. Jika mereka sepakat, kita katakan, “ulama ijma’ atas hal tersebut”.
BACA JUGA: 3 Penyakit Hati para Penuntut Ilmu
Jika mereka berbeda pendapat, kita katakan, “ada perbedaan pendapat di kalangan ulama pada perkara tersebut”. Pendapat kalangan awam tak penting sama sekali, baik ia sepakat atau tidak sepakat.
Ini juga berlaku dalam semua perkara, yang membutuhkan keahlian dalam cabang ilmu tertentu. Pandangan yang diterima, hanyalah dari kalangan ahli. Di kalangan mereka lah, kita bisa berlakukan konsep: ijma’, jumhur, ikhtilaf dan syadz. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara