ADA banyak kaidah Ushul Fikih yang digunakan dalam oleh para ulama dalam menentukan suatu hukum syara yang didasarkan kepada Alquran dan sunah. Salah satunya adalah kaidah am dan khas.
1 Kaidah Ushul Fikih: Am
Am artinya umum. Dalam Ushul fikih, Am memiliki posisi tertentu karena keluasan makna atau arti yang dikandungnya.
Lafaz Am terbagi ke dalam tiga macam:
- Am yuradu bihi al-am, yaitu am yang tidak dibarengi qarinah (penjelasan) yang menghilangkan peluang pengkhususan makna.
- Am yuradu bihi al-khusus, yakni am yang dibarengi qarinah yang menghilangkan makna umum dan menerangkan bahwa makna am di sana hanya merujuk kepada beberapa dari seluruh satuannya.
- Am makhshush, yakni am mutlak. Am jenis ini tidak dibarengi qarinah yang menghilangkan peluang pengkhususan dan menghilangkan keumumannya. Jadi, sighat am ini keumumannya mutlak.
BACA JUGA: Pengertian Ijma dalam Islam
Adapun kaidah Am dalam Ushul fikih adalah sebagai berikut:
- Kaidah pertama: Keumuman itu tidak menggambarkan suatu hukum
Lafaz am ini bersifat global dan tidak menunjukkan ketentuan hukum yang jelas. Contohnya terdapat dalam QS Hud ayat 6:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS Hud: 6)
- Kaidah kedua: Makna tersirat itu memiliki bentuk umum
Maksudnya, makna tersirat dalam sebuah kalimat yang menyimpan atau mengandung makna umum. Contohnya, terdapat dalam QS Al Isra’ ayat 23:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS Al Isra: 23)
- Kaidah ketiga: Orang yang memerintahkan sesuatu, maka ia termasuk dalam perintah tersebut
Maka, hukum juga berlaku bagi orang yang memerintahkannya. Kecuali Allah SWT, tentu saja.
- Kaidah keempat: Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kehususan sebab
Contohnya terdapat dalam hadis nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah. Dia berkata:
Rasulullah bersabda tentang laut: airnya suci dan mensucikan,serta bangkainya halal.”
BACA JUGA: Pengertian Qiyas dalam Islam
2 Kaidah Ushul Fikih: Khas
Khas berarti khusus. Dalam Ushul Fikih, khas merujuk kepada satuan tertentu yang dapat diidentifikasi atau dipastikan kekhasannya.
Mukhasish (dalil yang mengkhususkan atau memiliki kandungan khas) terbagi ke dalam dua macam:
1. Muttashil (yang bersambung)
Dalil yang menghususkannya sangat terikat atau berkaitan erat dengan kalimat umum yang mendahuluinya.
Contohnya terdapat dalam QS Al Asr ayat 2-3:
“Sungguh manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan.” (QS Al Asr: 2-3)
2. Munfasil (yang terpisah)
Dalam hal ini dalil yang mengkhususkan terpisah dengan dalil umumnya.
Contohnya, QS an Nisa ayat 11 tentang keumuman syariat warisan bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Kemudian ditakhsish atau dikhusukan oleh hadis yang berbunyi:
“Tidak boleh mewarisi seorang muslim pada seorang kafir, dan tidak boleh (pula) orang kafir pada orang muslim.” (Mutafak alaih)
Demikian kaidah Ushul Fiqih berkenaan dengan am dan khas. []
Referensi:
Fikih kelas XII/Penerbit: Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI/Tahun: 2020
Fikih Madrasah Aliyah kelas XII/Karya: Dr H Mundzier Suparta, MA. dan Drs. H. Djedjen Zaenuddin, MA./Penerbit: Karya Toha Putra/Tahun: 2016