JAKARTA— Terkait kasus penolakan kajian Ustad Felix Siauw di Hotel Malang beberapa hari lalu, banyak pihak menyayangankan hal itu terjadi.
Wakil Ketua Umum Komisi Dakwah MUI Ustadz Fahmi salim memberikan tanggapannya. Dihubungi melalui telepon selular oleh Islampos, Selasa (02/05/2017) kemarin, beliau menanggapi beberapa hal.
Yang pertama, Ustadz Fahmi meminta seluruh umat Islam untuk meningkatkan rasa saling percaya, memahami dan menghargai. Intinya ukhuwah Islamiyah harus lebih ditingkatkan.
“Alangkah bijaknya GP anshor pusat atau daerah melakukan tabayyun tentang kajian yang dilakukan. Jika kajian itu tentang pemikiran yang tidak disepakati, lakukan saja debat ilmiah secara terbuka sehingga bertemu titik terangnya,” ujarnya.
Lulusan Universitas Al Azhar Kairo ini juga meminta GP Anshar agar tidak berprasangka buruk, harus berhusnudzan agar tidak menimbulkan perpecahan.
“Kalau tema kajiannya tentang akhlak ya saya kira sah-sah saja siapa pengisinya dari madzhab manapun asalkan sesuai dengan syariat Islam,” kata Fahmi.
Lebih lanjut, Ustadz Fahmi Salim menyebut pembubaran yang dilakukan PC GP Anshar Malang sudah over dosis.
“Tentang pembatalan kajian kemarin GP Anshar dalam hal ini sudah over dosis, kalau memang tidak setuju silahkan lakukan pendekatan hukum apapaun. Tapi kan harus liat dulu tema kajiannya tentang apa. Apabila tentang ideologi politik ya silahkan mengkritik mengecam ataupun debat publik engga masalah,” tegasnya.
Ustadz Fahmi Salim juga meminta agar siapapun tidak mengeneralisir ustadz tertentu sehingga dilarang membawakan tema yang bukan menjadi kontroversi.
“Saya juga meminta GP anshor, teman-teman saudara kita semuanya untuk bisa bertindak lebih arif dan bijaksana,” ujarnya.
saya minta tokoh umat islam untuk duduk bersama membicarakan ideologi bersama, ya walaupun keputusan itu sudah final ketika ada hal-hal yang bisa disepakati kita bekerja sama dan bersinergi.
“Intinya mari kita saling bekerja sama, saling berlapang dada dalam hal-hal yang disepakati, agar tidak dijadikan momentum oleh pihak-pihak tertentu sebagai memancing di air keruh, dan alat untuk mengkriminalisasi gerakan umat islam,” pungkasnya. []