TURKI–Partai Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Justice and Development (AK) Party telah, mengajukan gugatan secara hukum atas hasil pemungutan suara di Ibu Kota Ankara. Erdogan mengklaim terlalu banyak surat suara tidak sah yang ikut terhitung.
“Kami telah mengidentifikasi suara tidak sah dan penyimpangan di sebagian besar 12.158 tempat pemungutan suara di Ankara,” ungkap Sekretaris Jenderal AK Party Fatih Sahin pada Senin (1/4/2019), dikutip laman Anadolu.
BACA JUGA: Lira kembali Anjlok, Erdogan: Saya yang Bertanggungjawab atas Ekonomi Bangsa
Berdasarkan hasil hitung cepat, kandidat wali kota dari AK Party, yakni Mehmet Ozhaseki, memperoleh suara sekitar 47,6 persen. Sementara kandidat dari partai oposisi, yaitu Republican People’s Party (CHP), Mansur Yavas, meraih 50,9 persen suara.
Sahin mengatakan AK Party tidak bisa menerima hasil tersebut. “Kami akan menggunakan hak hukum kami sepenuhnya dan kami tidak akan membiarkan keinginan warga negara kami diubah di Ankara,” ujar Sahin.
Mansur Yavas sendiri cukup yakin akan terpilih sebagai wali kota Ankara setelah melihat hasil hitung cepat. “Kami akan merangkul kota ini (Ankara) tanpa diskriminasi lebih lanjut. Pemenangnya adalah penduduk Ankara. Pemenangnya adalah demokrasi kita dan semua partai politik lainnya,” ucap Yavas.
BACA JUGA: Erdogan akan Bawa Masalah Golan ke PBB
Pada Ahad (31/3/2019) kemarin, jutaan rakyat Turki berpartisipasi dalam pemilu lokal. Mereka memilih calon atau kandidat untuk menduduki posisi wali kota, anggota dewan kota, mukhtar (pejabat lingkungan), dan anggota dewan tua untuk lima tahun ke depan. []
SUMBER: ROL |ANADOLU