JAKARTA–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, tindakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang mewajibkan para narapidana membaca Alquran sangat berlebihan.
Menurutnya, tidak etis dibuat aturan bagi narapidana yang beragama Islam untuk membaca Alquran sebagai syarat untuk bebas dari penjara.
BACA JUGA:Â Tolak Usulan KPK Tempatkan Koruptor di Nusakambangan, Ini Penjelasan Menkumham
“Jangan berlebihan, bahwa mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca khatam Quran dan lain-lain, atau baca Alkitab sampai habis misalnya atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi, mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari Lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dia menilai, kebijakan Haryoto memiliki tujuan yang baik. Namun, menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melampaui Undang-Undang yang berlaku.
“Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik,” katanya.
BACA JUGA:Â Perihal Kaburnya Setnov, Peneliti ICW: Menkumham dan DirjenPAS Wajib Tanggung Jawab
Buntut dari penerapan aturan itu, sejumlah narapidana mengamuk di Lapas Kelas IIB Polewali pada Sabtu (22/6/2019) lalu. Mereka mengamuk akibat tindakan Haryoto mewajibkan para napi untuk membaca Alquan sebagai syarat untuk bebas.
Saat terjadinya kerusuhan, para napi merusak pagar dan kaca jendela dalam lapas.
Imbas dari penerapan itu, Menteri Yasonna telah memutasi Hartoyo dari jabatan Kapalas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. []
SUMBER: SUARA