JAKARTA—Aksi damai “Great Return March” yang dilakukan rakyat Palestina di jalur Gaza sejak 30 Maret 2018 semakin memanas. Pihak Israel yang merasa terganggu dengan gerakan ini merespon dengan kekerasan, sehingga korban berjatuhan.
Berdasarkan infografis dari Kementerian Kesehatan Otoritas Palestina, terhitung sejak aksi ini bergulir, delapan orang syahid dan 1,356 menderita luka. Korban tersebar di lima wilayah aksi massa, yakni Gaza Utara, Gaza, Kawasan Tengah, Khan Younis dan Rafah.
Menanggapi aksi brutal ini, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Musim Indonesia (PP KAMMI) memberikan pernyataan sikap.
“Gerakan Great Return Marchmerupakan aksi protes massa yang bersuara untuk menjemput kembali hak-hak atas tanah dan tempat tinggal mereka yang dirampas secara semena-mena oleh Zionis sejak tahun 1948. Aksi ini dilakukan dengan cara damai, bukan perlawanan melalui tindakan kekerasan, seharusnya pihak keamanan Israel tidak bertindak represif”, ujar Irfan Ahmad Fauzi, Ketua Umum PP KAMMI.
Kepala Departemen Dunia Islam dan Asia Timur PP KAMMI, Afif Pratama Putra menambahkan, aksi ini merupakan tindakan yang harus dilindungi menurut konteks hukum internasional.
Menurutnya, ini jelas tertuang dalam Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil Dan Politik 1966 (International Convenant On Civil And Political Rights 1966), yang menyatakan bahwa; 1) Setiap orang harus berhak untuk memiliki opini tanpa intervensi. 2) Setiap orang harus berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini harus meliputi kebebasan untuk mencari, menerima serta mengungkapkan segala jenis informasi dan gagasan, terlepas dari garis perbatasan, secara lisan, tulisan atau tercetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui segala media lain pilihannya sendiri.
“Oleh karena itu, KAMMI mengecam keras tindakan represif aparat Israel dalam menghadapi demonstran. Dunia harus semakin menyadari bahwa tindakan kolonialisme Israel selama ini merupakan tindakan illegal terhadap tanah dan tempat tinggal rakyat Palestina. Para pemimpin dunia harus bersuara tegas dan melakukan hal-hal solutif untuk menyelesaikan konflik yang merenggut Hak Asasi Manusia bangsa Palestina selama tujuh decade”, Ibadurrahman (Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri) melanjutkan.
“Terakhir, kami menyerukan Pemerintah RI untuk ikut membela dan menyuarakan hak-hak konstitusional rakyat Palestina, terutama terkait aksi Great Return Marchini melalui forum-forum Internasional”, tegas Kabid HLN tersebut menutup pernyataan. []