JAKARTA—Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak agar Peraturan Presiden no 42 tahun 2018 terkait gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera dievaluasi.
KAMMI menilai kebijakan itu justru bertentangan dengan nilai-nilai yang terkadung dalam pancasila yang mengedepankan nilai-nilai keadilan.
“Saya atas nama organisasi KAMMI meminta agar kebijakan itu segera dievaluasi. Karena kebijakan ini justru sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam pancasila itu sendiri, ” ujar Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi kepada Islampos.com, Rabu (30/5/2018).
Lebih lanjut Irfan menyarankan agar presiden Joko Widodo dapat menahan diri serta bijaksana dalam menggunakan keuangan negara.
“Hutang luar negeri kita terus mengalami kenaikan dan ekonomi rakyat sedang turun-turunnya, belum lagi nilai tukar rupiah yang melemah itu dulu harusnya yang diselesaikan Presiden, bukan justru menggaji satu orang dengan jumlah yang begitu besar, ” tambah Irfan.
“Jika ini sampai terjadi, maka miliyaran rupiah uang negara akan dianggarkan hanya untuk menggaji satu orang dalam setahun, apa ini masuk akal?” Tanya Irfan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP di antaranya mengatur gaji dewan pengarah, pejabat hingga pegawai BPIP.
Dalam perpres tersebut, gaji untuk seorang Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati Soekarnoputri berjumlah Rp 112.548.000, lebih tinggi dibandingkan gaji seorang Presiden. []
REPORTER: RHIO