BANDUNG—Kang Emil, sapaan akrab Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, mendesak Pemerintah Myanmar segera menghentikan kekerasan terhadap etnis Rohingya. Selain itu, Bandung pun siap menerima pengungsi Rohingya.
Bandung sebagai ibu kota solidaritas Asia Afrika, menurut Kang Emil, memiliki kewajiban untuk mencari solusi atau bantuan terhadap permasalahan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Asia Afrika. Bandung pun siap menerima pengungsi Rohingya.
“Bandung menjadi contoh bahwa kita adalah kota yang menghormati perbedaan kebebasan beragama. Kami sangat sedih kejadian di Myanmar dan kita meyakini membunuh satu manusia sama dengan membunuh seluruh kemanusiaan,” ujar Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, seperti dikutip dari Republika, Senin (4/9/2017).
Menurut Kang Emil, kasus kekerasan terhadap Rohingya di Myanmar telah menjadi perhatian dunia. Seluruh mata, tertuju ke Myanmar dan melihat kesedihan etis Rohingya.
“Seluruh dunia sedang melihat kepedihan dan kesedihan. Segera hentikan tragedi kemanusiaan atas nama apaun juga,” katanya.
Tak hanya itu, Emil pun, mengajak negara negara-negara di sekitar wilayah konflik membuka pintu bagi pengungsi. Ia berharap, krisis kemanusiaan di Myanmar segera berakhir. Sebab, apapun keputusan yang memperbesar kekerasan, tragedi kemanusiaan harus dilawan.
“Kami mendukung upaya perdamaian. Kalau ada upaya provokasi-provokasi siapapun levelnya, harus kita lawan. Karena kalau kita tidak bisa bersaudara dalam keyakinan tentu harus tetap bersaudara dalam kemanusiaan,” katanya.
Emil juga mengimbau kepada warga Bandung untuk memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya. Ia menyatakan siap memberikan bantuan kepada masyarakat Rohingya. Serta, membantu kebutuhan untuk pengungsi baik melalui PBB ataupun warga Bandung.
“Saya sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat bandung melalui lurah dan camat agar menyisihkan sedikit rezekinya. Nanti, kami akan serahkan melalui tim tanggap AcT,” katanya.
Tidak hanya memberikan bantuan kemanusiaan, Emil juga mengaku siap menampung pengungsi Rohingya jika harus dilakukan. Namun, penampungan pengungsi ini harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah pusat. []