BATAS akhir puasa qadha Ramadhan adalah sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, seseorang yang memiliki hutang puasa wajib menggantinya sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya.
Dalil dan Penjelasan
QS. Al-Baqarah: 184
“…Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain…”
BACA JUGA: 4 Cara Puasa dalam Melawan Sel Kanker Menurut Penelitian
➝ Ayat ini menunjukkan bahwa puasa yang ditinggalkan harus diganti di hari lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha
Aisyah berkata: “Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
➝ Hadis ini menunjukkan bahwa batas akhirnya adalah sebelum Ramadhan berikutnya, karena Aisyah baru bisa mengqadha sebelum masuknya bulan suci.
Konsekuensi Jika Terlambat
Tanpa Uzur: Jika seseorang tidak mengqadha puasanya hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur (alasan yang dibenarkan syariat), ia berdosa dan tetap wajib mengqadhanya setelah Ramadhan berikutnya, serta sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah.
BACA JUGA: Apa Hukum Puasa Tiap Hari?
Dengan Uzur: Jika terlambat karena alasan syar’i (misalnya sakit terus-menerus), maka cukup mengqadhanya tanpa fidyah.
Sebaiknya, segera mengqadha puasa agar tidak menumpuk dan menghindari kelalaian. []