“BISMILLAH” adalah kalimat yang biasa diucapkan muslim ketika memulai suatu pekerjaan yang sifatnya bukan maksiat atau kejahatan. Kalimat sederhana yang punya makna mendalam ini memang terdengar ringan, bahkan mungkin sering disepelekan hingga sebagian orang lupa mengucapkannya ketika akan melakukan sesuatu amalan.
Padahal, jumhur ulama menganjurkan membaca bismillah untuk perkara yang penting. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 146079). Demikian juga dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.
Nah, dalam perkara apa saja dianjurkannya membaca basmallah tersebut?
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) disebutkan hal-hal yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah).
1. Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir.
2. Naik perahu dan kendaraan.
3. Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid.
4. Menyalakan dan memadamkan lampu.
5. Sebelum bersetubuh yang halal.
6. Ketika imam naik mimbar.
7.Ketika akan tidur.
8.Masuk dalam shalat sunnah.
9.Menutup wadah (bejana).
10.Memulai menulis.
11. Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat.
12. Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit.
Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanirrahiim”.
Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala.
Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26).
Nah, meski sederhana, membaca “bismillah” ternyata bisa mendatangkan pahala. Jadi, seorang muslim tak boleh mengabaikannya begitu saja. []
SUMBER: RUMAYSHO