SIDANG permohonan uji materi mengenai ambang batas minimal syarat capres dan cawapres masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.
“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Lantas, kapan kira-kira perkara tersebut akan diputus?
BACA JUGA: Anis Matta: Putusan Pemilu Terbuka Memperkokoh Keberadaan MK sebagai Penjaga Demokrasi
“Ya nggak bisa diprediksi kapan, insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang,” ujarnya.
Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada. Namun, dia membuka kemungkinan perkara itu diketok tahun ini.
“Ya mudah-mudahan, ya lihat aja,” ujarnya.
Saat ditanya apakah perkara soal batas usia capres dan cawapres itu bisa diketok sebelum September 2023, Anwar mengatakan hal itu tidak bisa diprediksi. Lagi-lagi dia mengatakan diketoknya perkara itu masih melihat perkembangan di persidangan.
“Ya nggak bisa diprediksi,” kata Anwar.
“Ya kita lihat aja perkembangan ikuti aja ya,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara ini segera diputus.
“Wah nggak ada, siapa yang bisa mendesak,” kata Anwar.
BACA JUGA: MK Bakal Ketok Palu Hari Ini soal Pemilu Terbuka atau Tertutup
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun. []
SUMBER: DETIK