HASRAT seksual seringkali salah ditafsirkan, dan tak ayal banyak yang menyalurkannya dengan perzinahan. Hasrat pada zaman sekarang ini menjadi sebuah tuntutan dan dianggap hal yang wajar jika ditunjukan secara terang-terangan di muka umum.
Sebenarnya islam sendiri tidak melarang orang menyalurkan hasratnya. Akan tetapi, Islam mengatur beberapa hal berkaitan dengan kapan, bagaimana, dan kepada siapa hasrat tersebut disalurkan.
BACA JUGA: Jika Istri Menolak Ajakan Jima (1)
Kapan hasrat dapat disalurkan? Tentu saja seseorang melangsungkan pernikahan terlebih dahulu. Suami/istri dapat memenuhi kebutuhan hanya kepada pasangan yang telah dinikahinya secara sah menurut syariat Islam.
Tentunya melakukan hubungan tersebut harus dilakukan dengan cara yang tidak saling menyakiti agar dapat dinikmati oleh keduanya.
Mengingat pentingnya makna pernikahan, Islam sangat menganjurkan pemuda baik laki-laki maupun perempuan yang telah mampu untuk menyegarkan pernikahan. Sementara bagi mereka yang belum mampu, Rasulullah SAW memberikan tips dalam menanggulangi desakan kebutuhan yang menggebu-gebu.
BACA JUGA: 14 Manfaat Hubungan Suami Istri untuk Kesehatan Tubuh
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah mampu melaksanakan perkawinan, maka segeralah, karena perkawinan akan menenangkan pandang mata dan lebih memelihara kehormatan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka sebaiknya ia puasa, karena puasa dapat memadamkan nafsu birahi,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits di atas Rasulullah SAW, memberikan tips agar menekan hasrat seksual dengan berpuasa karena dapat meredam nafsu. []
Referensi: Islam Jawaban Semua Masalah Hidup/Iman Rachman/Erlangga/2011