TANYA: Kapan seorang makmum membaca al-Fatihah ketika shalat jahr, apakah bersamaan dengan imam ketika membaca al-Fatihah atau sesudah membaca al-Fatihah?
JAWAB: Dikutip sepenuhnya dari suaramuhammadiyah, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa permasalahan tentang kapan seorang makmum membaca al-Fatihah ketika shalat berjamaah terdapat dalam hadits:
BACA JUGA: Uzur-uzur Shalat Berjemaah ke Masjid, Apa Saja?
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ اِي وَاللهِ قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي].
Dari ‘Ubadah (diriwayatkan) ia berkata, pernah Rasulullah saw shalat subuh, beliau merasa terganggu dengan bacaan (nyaring) makmum. Setelah selesai shalat lalu beliau menegur, aku kira kalian membaca yang sama di belakang imam kalian? ‘Ubadah berkata, kita sama-sama menjawab, ya Rasulullah, demi Allah benar begitu. Lalu Nabi saw bersabda, janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur’an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah. (HR. at-Tirmidzi No. 311)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa ketika imam membaca al-Fatihah dengan nyaring atau jahr. Maka makmum tidak boleh membaca sesuatu di belakang imam kecuali surah al-Fatihah. Namun demikian, kapankah seorang makmum membaca al-Fatihah, apakah bersama dengan imam pada saat imam membaca al-Fatihah ataukah setelah imam membaca al-Fatihah. Yakni saat imam membaca surah dari al-Qur’an? Lalu bagaimana cara membacanya, apakah dibaca jahr atau sirr (tidak bersuara)? Dalam sebuah hadits dijelaskan,
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ].
Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, apakah dalam shalat kalian membaca (dengan nyaring) ketika berada di belakang imam, padahal imam itu membaca (dengan nyaring)? Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri). (HR. Ibnu Hibban No. 1844, perawi hadisnya tsiqah)
Hadits ini menyatakan bahwa ketika makmum berada di belakang imam hendaknya ia membaca dengan suara sirr (dengan suara lirih yang hanya didengar sendiri). Meskipun tidak disebutkan secara tegas kapan seorang makmum itu membaca al-Fatihah.
Namun berdasarkan hadits ini dapat dipahami bahwa seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur’an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam.
Adapun permasalahan yang kedua, bahwa membaca al-Fatihah dalam shalat baik sendiri maupun berjamaah dengan jahr atau sirr hukumnya wajib, sebagaimana hadis Nabi saw,
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي].
Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah). (HR. al-Bukhari No. 723)
BACA JUGA: Berjalan Cepat Agar Mendapatkan Shalat Berjemaah, Apa Hukumnya?
Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur’an, maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur’an.
Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk. Maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw,
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا [رَوَاهُ البُخَارِي].
Dari Anas (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian. (HR. al-Bukhari No. 365). Wallahu a‘lam bish-shawab. []