DALAM Islam, shalat merupakan ibadah utama yang wajib dilaksanakan tepat waktu. Namun, ada kalanya seseorang meninggalkan shalat karena alasan tertentu, baik disengaja maupun tidak. Dalam hal ini, Islam memberikan solusi berupa qadha shalat, yaitu mengganti shalat yang ditinggalkan di luar waktunya. Berdasarkan pandangan madzhab Imam Syafi’i, ada ketentuan dan waktu tertentu untuk melaksanakan qadha shalat agar tetap diterima sebagai ibadah yang sah.
Menurut madzhab Syafi’i, qadha shalat wajib dilakukan bagi siapa saja yang meninggalkan shalat, baik karena alasan yang dapat diterima seperti lupa atau tertidur, maupun alasan yang tidak dibenarkan seperti kelalaian. Dalam hal ini, kewajiban qadha tidak gugur, meskipun waktu shalat tersebut telah berlalu. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT, seseorang tetap diwajibkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan tersebut.
BACA JUGA: Suami Ajak Istri untuk Jima padahal Sedang Puasa Qadha, Apa Hukumnya?
Imam Syafi’i menegaskan bahwa qadha shalat dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat. Dalam hukum fiqih, terdapat lima waktu terlarang, yaitu saat matahari terbit, ketika matahari berada di tengah langit (tepat di atas kepala), dan saat matahari terbenam. Waktu-waktu ini dikhususkan untuk menghindari kesan menyerupai ibadah yang dilakukan oleh penyembah matahari. Karena itu, melaksanakan qadha shalat pada waktu-waktu tersebut sebaiknya dihindari, kecuali jika ada alasan darurat.
Selain itu, madzhab Syafi’i juga mengajarkan bahwa qadha shalat sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin setelah seseorang menyadari kewajiban yang belum terpenuhi. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa kewajiban yang terlewat harus segera diselesaikan tanpa menunda-nunda. Jika seseorang memiliki banyak shalat yang perlu diqadha, disarankan untuk mengatur pelaksanaannya secara bertahap sesuai kemampuan, tanpa mengganggu kewajiban shalat fardhu yang berjalan.
Dalam prakteknya, seseorang yang memiliki tanggungan qadha shalat hendaknya memulai dengan niat yang jelas SESUAIsesuai shalat yang ditinggalkan. Misalnya, jika seseorang meninggalkan shalat Subuh, maka ia berniat untuk mengganti shalat Subuh tersebut. Imam Syafi’i menekankan pentingnya niat karena niat merupakan syarat sahnya ibadah.
BACA JUGA: Kenapa Shalat Tidak Wajib Diqadha?
Selain itu, penting untuk diingat bahwa qadha shalat tidak hanya memenuhi kewajiban kepada Allah SWT, tetapi juga menunjukkan kesungguhan seorang hamba dalam memperbaiki hubungan spiritualnya. Dengan melaksanakan qadha shalat, seseorang menunjukkan rasa penyesalan atas kelalaian yang pernah terjadi dan keinginan untuk kembali taat kepada Allah SWT.
Sebagai penutup, qadha shalat menurut madzhab Imam Syafi’i adalah kewajiban yang harus dilakukan dengan segera dan penuh kesungguhan. Meski ada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, Islam memberikan ruang yang luas bagi umatnya untuk menunaikan kewajiban ini. Dengan melaksanakan qadha shalat, seorang Muslim tidak hanya memenuhi tanggung jawabnya kepada Allah SWT tetapi juga berusaha memperbaiki dirinya dalam menjalani kehidupan beragama. []