TANYA: Kapan waktu yang afdhal untuk menyembelih hewan kurban?
Jawab: Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan beberapa saat setelah terbit matahari pada hari Idul Adha. Waktu tepatnya diukur dengan waktu kira-kira setelah dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat. Jika hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan kurban tidak sah.
Ini didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
“Sesungguhnya awal kami memulai (sembelihan kurban) pada hari kami adalah; bahwa kami melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali, kemudian kami menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) walau sedikitpun.”
BACA JUGA: Bolehkah Berkurban untuk Saudara atau Keluarga yang sudah Meninggal?
Waktu penyembelihan kurban itu berlanjut hingga hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah). .Ini berdasarkan hadis Nabi.
“Seluruh hari-hari tasyrik itu adalah hari-hari penyembelihan hewan kurban.” (HR Ahmad dan Ad Daraquthni).
BACA JUGA: Berkurban, Apa Syarat-Syaratnya?
Adapun waktu yang afdhal untuk penyembelihan hewan kurban adalah di siang hari. Makruh jika dilakukan pada malam hari. Ini didasarkan pada hadis.
“Rasulullah Saw melarang menyembelih hewan pada malamhari.” (HR Ath Thabrani). []
Sumber: 33 Tanya Jawab Seputar Qurban/ Karya: H. Abdul Somad, Lc, MA/ Penerbit: Tafaqquh Study Club/ Tahun: 2012