ADA beberapa pendapat mengenai salat dzuhur di hari Jum’at untuk perempuan. Banyak yang bertanya-tanya mengenai hal ini. Ada yang mengatakan bahwa, pada hari Jum’at melaksanakan salat dzuhurnya setelah selesai salat Jum’at lelaki. Dan ada juga yang mengatakan bahwa, salatnya wanita pada hari Jum’at. Salat seperti hari-hari biasa seperti mereka melakukan salat dzuhur.
Menghadiri salat jum’at hukumnya adalah fardu ‘ain, kecuali budak, wanita, orang sakit, anak kecil, dan musafir. Dalam hadis juga dijelaskan bahwa.
BACA JUGA: Bagaimana Muslimah Shalat Dzuhur di Hari Jumat?
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud).
Nah, dapat kita simpulkan bahwa. Hadist ini mengatakan setiap orang wajib melaksanakan salat Jum’at, kecuali wanita.
Sebagai wanita kita bisa menggantinya dengan menggunakan salat dzuhur. Karena, tidak wajib bagi wanita untuk melakukan berjamaah salat Jum’at di mesjid.
BACA JUGA: Dua Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Saat Jum’atan
Pelaksanaannya juga tidak harus menunggu lelaki selesai dalam melaksanakan salat Jum’at di mesjid. Akan tetapi, wanita bisa melaksanakannya bisa ketika adan sudah berkumandang.
Salat dzuhur wanita tidak ada kaitannya dengan salat duhur laki-laki. Ketika adan sudah di kumandangkan atau sudah Iqomah, selama itu sudah masuk waktu dzuhur maka tidak masalah. []
SUMBER : RUMAYSHO