KARAWANG–Kabupaten Karawang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah lebih penyebaran virus corona, Covid-19.
Keputusan itu diambil usai Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengikuti konferensi video dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Rabu (29/4/2020).
BACA JUGA: Di Bogor, para Pelanggar PSBB Dihukum Baca Alquran
“Intinya kami setuju Karawang berlakukan PSBB. Di Karawang sendiri angka kesembuhan pasien positif covid-19 mencapai 53,7 persen dari total jumlah, sampai hari ini ada 100 kasus Covid-19,” ujar Cellica Nurrachadiana.
Dalam keterangan resmi yang sama, Sekda Karawang, Acep Jamhuri menambahkan mau tak mau Karawang harus menerapkan PSBB guna mencegah penularan Covid-19. PSBB di Karang bakal diterapkan mulai Rabu (6/4/2020).
“Setelah vidcon dengan Pak Gubernur, saya langsung pimpin rapat untuk merencanakan dan mengarahkan sosialiasi PSBB. Sebelumnya kan kita hanya menyepakati soal pemberlakukan pola yang mirip PSBB. Tapi karena ini arahan Gubernur untuk seluruh daerah Jabar agar PSBB, mau tidak mau Karawang harus PSBB,” ungkap Acep.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Klaim Jumlah Kendaraan Menurun saat PSBB Bandung Raya
“Seminggu ini sosialisasi. Rabu depan mulai (PSBB) di 18 kecamatan yang terdampak paling parah,” tambahnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, PSBB perlu diterapkan di Karawang karena daerahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi yang juga zona merah. Selain itu, Kabupaten Karawang juga menjadi jalur pilihan bagi para pemudik. Ada Jalur selatan di Telukjambe Barat alternatif Kalimalang dan Jalur utara perbatasan Pabayuran dengan Tanjungpura. []
SUMBER: CNN | KOMPAS