Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
USTADZ yang dirahmati Allah SWT. Dua hari yang lalu saya emosi kepada istri saya sehingga saya mengucapkan kalimat: “Kalau begini terus ya sudah, kita masing-masing saja”, “Cari, nikah sama orang lain yang bisa penuhi semua keinginan kamu”, “Cari uang yang banyak, mati bawa uang yang banyak”, astagfirullah hal’adzim… Yang saya ingin tanyakan, apakah kalimat tersebut sudah termasuk talak dari saya? Tapi dari kejadian ini istri dan saya kembali baik seperti biasa. Apa yang harus kami lakukan sebagai suami istri ke depannya menurut syariat Islam? Mohon pencerahannya, karena saya minim ilmu pengetahuan Islam, dan takut akan murka dari Allah. Terima kasih.
Muhamad Rivai
rivai30@gmail.com)
Wa’alaykumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Muhammad Rivai yang dirahmati Allah, ikatan tali pernikahan merupakan satu ikatan yang sangat mulia dalam pandangan Islam. Ikatan ini mendapatkan perhatian spesial dalam al-Qur’an denganistilah mîtsâq[an] ghalîzha (ikatan yang kuat). Terdapat beberapa nash al-Qur’an dan Hadits yang menempatkan ikatan tali pernikahan sebagai jalan untuk meraih pahala dan kemuliaan, Diantaranya:
1. Pernikahan merupakan sunnahnya para nabi dan rasul (sunnatul al-anbiya) yang patut diteladani.
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً…
“Dan sungguh, kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan,” (Ar-Ra’d[13]:38).
عن أبي أيوب رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أربع من سنن المرسلين : الحناء والتعطر والسواك والنكاح (رواه الترمذي)
“Ada empat hal yang merupakan sunnah para rasul: (1) memakai inai, (2) memakai wewangian, (3) bersiwak, (4) menikah.”
2. Pernikahan sebagai sarana untuk meraih karunia dari Allah swt.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik…” (an-Nahl[16]:72).
3. Pernikahan merupakan tanda-tanda kebesaran dan kekusaan Allah swt. pada hamba-Nya.Hal ini terdapat dalam al-Qur’an Surat Ar-Rum[30]: 21.
4. Pernikahan merupakan jalan yang dijanjikan Allah swt. untuk meraih rizki dan kecukupan.Dalil al-Qur’an Surat an-Nur[24]:32. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda : “Tiga golongan yang berhak mendapatkan perlindungan Allah swt: (1) orang yang berjuang dijalan Allah, (2) orang yang berjanji untuk menepati janji, (3) orang yang menikah demi menjaga kehormatan”.
5. Pernikahan sebagai media untuk melahirkan keturunan yang shalih dan pemimpin orang yang bertakwa.
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa,” (al-Furqon[25]:74).
Berdasarkan beberapa keterengan di atas, maka memutuskan tali ikatan pernikahan (al-thalaq) merupakan perbuatan yang sangan dibenci oleh Allah swt. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.
عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : أبغض الحلال إلى الله عزوجل الطلاق (رواه أبو داود والحاكم )
“Perkara halal yang paling dibenci Allah swt. Adalah talak.”
Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda :
ليس منا من خبب إمرأة على زوجها (رواه أبو داود والنسائي)
“Bukan termasuk golongan kami siapapun yang merusak hubungan suami-istri”.
Talak secara istilah adalah memutuskan ikatan nikah, dan mengakhiri hubungan pernikahan (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah. Juz. 2 hlm. 206). Para ulama bersepakat, sah hukumnya jika seorang suami yang balig dan berakal menjatuhkan thalak kepada isterinya.
Namun keabsahan ucapan talak tersebut tidak akan berakibat hukum jika:
1. Seorang suami dalam keadaan gila, belum balig, atau terpaksa. Sebab jika hal ini terjadi maka ucapan talak tidak berakibat hukum tapi hanya sebatas senda gurau saja. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw dari Ali bin Abi Thalib, “Diangkat qalam karena tiga perkara, (1) orang yang tidur sampai bangun, (2) anak kecil sampai ia balig, (3) orang gila sampai ia berakal.”
2. Seorang suami dalam keadaan marah yang menyebabkan tidak terkontrol emosi dan ucapannya. Dari siti Aisyah, Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah thalak dan pembebasan budak dalam keadaan marah,” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, al-Hakim).
3. Seorang suami mengucapkan talak dengan kinayah (majaz) tapi tidak diiringi dengan niat dan maksud mentalak isterinya. Ini menurut madzhab Malik dan Syafi’I berdasarkan hadits dari Siti Aisyah meriwayatkan bahwa ketika putri dari Jauni dihadapkan kepada Rasulullah dan beliau bersabda, “Kamu telah berlindung kepada Allah dari sesuatu yang agung, kembalilah kamu kepada keluargamu.”
4. Seorang suami mengucapkan talak tidak didepan sidang pengadilan/majelis hakim, hal ini berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (1) “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka ucapan talak Saudara tidak berakibat hukum talak, namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Saudara agar tidak mudah mengucapkan kata-kata talak dan semisalnya ketika emosi, kemudian agar kerukunan rumah tangga tetap terjalin, kami sarankan agar saudara menyempatkan waktu untuk mempelajari ilmu agama Islam. Sebab tingkat kelanggengan rumah tangga akan berbanding lurus dengan tingkat keimanan dan keilmuan masing-masing pasangan.Wallahu a’lam bi al-Shawâb. []