BANDUNG—Cicih, seorang nenek berusia 70 tahun, digugat oleh 4 orang anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Bandung jalan R E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2018), karena persoalan harta warisan.
Empat dari lima anak Ibu Cicih ini, menuding sang ibu telah menjual warisan peninggalan ayahnya tanpa sepengetahuan anak-anaknya.
Namun, meski telah digugat oleh darah dagingnya sendiri. Hal itu tidak melunturkan kasih sayang Ibu Cicih terhadap anaknya. Bahkan Bu Cicih telah memaafkan ke empat anaknya yang telah menggugatnya hingga menuju meja hijau.
“Ya gak apa-apa, emak mah hanya bisa memaafkan aja. Siapa orang tua yang gak maafkan anaknya, sebagai orang tua ya harus,” katanya.
Sementara itu menurut Tina Tulianti, kuasa hukum penggugat, gugatan keempat anak terhadap ibunya sendiri ini bukan tanpa alasan. Penggugat terpaksa menggugat ibunya karena sang ibu telah menjual harta warisan peninggalan tanpa sepengetahuan anak anaknya.
“Di sini jangan dipelintir, intinya itu bahwa jangan dilihat dari seorang anak yang mengadukan terhadap pada ibunya.Tapi perbuatannya. Perbuatan itu warisan yang dijual tanpa persetuan pihak lain,” kata Tina Tulianti selaku kuasa hukum keempat anak tersebut.
Berdasarkan hasil mediasi dengan Pengadilan Negeri Bandung, pihak penggugat atau sang anak meminta sang ibu untuk menggembalikan uang hasil penjualan harta warisan tersebut. Namun sang ibu tidak sanggup karena uang tersebut telah habis.
Agus Sihombing, Kuasa Hukum Tergugat, mengatakan kasus ini berawal ketika sang ibu yang hidup sebatang kara. Terpaksa menjual harta warisan dari suaminya untuk bertahan hidup. Ibu tua ini menjual hartanya karena menganggap anak-anaknya sudah mendapatkan hak warisnya.
“Jadi ini gugatan antara anak kandung dengan ibu kandung, selama ini keempat anak kandung sudah dapat bagian dari bapaknya, Pak Udin. Sisa tanah yang di tempati ibu Cicih ini warisan dari suaminya yang sudah meninggal.”
Agus menambahkan, karena Ibu Cicih hidup sebatang kara, tidak memiliki uang untuk bertahan hidup maka ia menjual asset tanah tersebut. Itu juga karena banyaknya hutang yang ia miliki. Sementara janda tua itu tidak mendapat sedikitpun perhatian dari keempat anaknya.
“Sebagian dijual tanah tersebut untuk membayar hutang karena tinggal sebatang kara, karena menjual asset tersebut, Ibu Cicih digugat oleh keempat anak kandungnya,” bebernya.
Berdasarkan hasil mediasi dengan Pengadilan Negeri Bandung, pihak penggugat atau sang anak meminta sang ibu untuk menggembalikan uang hasil penjualan harta warisan tersebut. Namun sang ibu tidak sanggup, karena uang tersebut telah habis. Proses mediasi pun akan dilanjutkan pekan depan. []
Reporter: Saifal