Oleh: Nur Elina
Mahasiswi STEI SEBI
nurelina333@gmail.com
SEIRING dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat, banyak bermunculan transaksi keuangan yang tergolong baru. Tanpa disadari bahwa bertambahnya kebutuhan manusia di zaman sekarang ini yang tak dapat terlepas dari gaya hidup konsumtif.
Kebutuhan manusia yang beragam dan semakin banyak itulah yang menjadi salah satu alasan bermunculan produk perbankan yang bervariatif dan semakin eksis dengan berkembangnya zaman. Hal ini pula yang dijadikan oleh lembaga keuangan sebagai kesempatan dalam menarik minat nasabah untuk menggunakan jasa keuangannya.
BACA JUGA: Awal Mula Berdirinya Bank Syariah di Indonesia
Setiap bank berlomba-lomba untuk mengeluarkan produk yang dapat menjadi solusi dan alternatif dalam mempermudah para nasabah, serta menarik minat nasabah dalam menggunakan jasa bank tersebut.
Dalam transaksi jual beli baik jasa atau barang, adanya uang yang menjadi alat pembayaran. Namun, bagaimana ketika suatu transaksi harus dilakukan tetapi tidak memiliki uang saat itu juga. Lalu dengan cara seperti apa pembayaran tersebut dilakukan?
Berdasarkan produk-produk yang tersedia di bank, ada salah satu produk kartu kredit yang disediakan bank bagi nasabah yang memiliki kebutuhan mendesak yang mana tidak memiliki uang saat itu juga, tapi dapat melakukan transaksi kapan pun.
Maka dari itu, kartu kredit dapat menjadi solusi dalam hal di atas. kartu kredit dapat dijadikan alat pembayaran yang dapat dipergunakan untuk membayar sejumlah uang di waktu tertentu dan di tempat tertentu dengan penggunaan yang disesuaikan oleh pemakai.
Berdasarkan definisi, kartu kredit adalah kartu plastik yang dapat digunakan oleh pemegang (orang yang meminjam/berutang) untuk melakukan pembayaran dibeberapa tempat tertentu dengan batas limit yang ditentukan oleh pihak yang meminjamkan (biasanya bank) dan dalam tempo tertentu pihak yang berhutang harus membayar kepada pihak yang meminjamkan atas jumlah tagihan.
Seperti yang kita ketahui bahwa kartu kredit biasanya merupakan produk bank konvensional yang ditawarkan kepada para nasabahnya tanpa limit yang ditentukan, jadi nasabah dibebaskan menggunakan dengan sekehendak hatinya. Dengan syarat bahwa ketika jatuh tempo pembayaran, nasabah diwajibkan membayar sejumlah uang yang sudah digunakan beserta bunganya. Bunga dalam perspektif syariah sendiri sudah jelas diharamkan.
Lalu bagaimana ketika seseorang ingin dan memiliki kebutuhan terhadap penggunaan kartu kredit tanpa riba, apakah penggunaan kartu kredit yang ada di bank konvensional tetap diperbolehkan?
Ternyata, tidak hanya bank konvensional yang memiliki produk kartu kredit, melainkan bank syariah tak kalah bersaing untuk memiliki produk kartu kredit sebagai solusi untuk nasabah yang memiliki kebutuhan menggunakan kartu kredit dengan prinsip syariah.
Lalu yang menjadi pertanyaan, adakah kartu kredit syariah?
Jawabannya ada. Dari 34 bank yang ada di Indonesia, baru 14 bank yang menerapkan sistem syariah dan sampai saat ini hanya dua bank yaitu CIMB Niaga Syariah dan BNI Syariah yang menyediakan produk kartu kredit syariah. Seharusnya hal ini menjadi peluang mendesak bagi bank syariah untuk memperkenalkan kartu kerdit syariah dalam rangka menjawab kebutuhan nasabah akan pinjaman dengan sistem syariah dan bebas dari riba.
BACA JUGA: Ini Keuntungan Investasi Syariah
Dalam perkembangannya kartu plastic telah diakomodasi oleh keuangan syariah khususnya dalam Fatwa DSN-MUI No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge Card dan No.54/DSN-MUI / X/2006 tentang Syariah Card. Menurut Fatwa DSN MUI No 54 yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada ) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.
Kartu kredit syariah dibolehkan dengan ketentuan bahwa di dalamnya memenuhi kriteria berikut ini, yakni :
- Tidak mengenakan bunga atas utang-piutang, melainkan dikenakan fee atas penjaminan. Dalam hal ini terdapatnya akad
- Berhak mendapatkan fee membership, fee penjamin dan mengenakan denda yang akan dimasukan pada dana sosial.
- Tidak boleh mendorong pengeluaran yang berlebihan (konsumtif)
- Pemegang kartu kredit memiliki kemampuan untuk melunasi sebagaimana dalam adab berutang adalah memiliki kemampuan.
- Terhindar dari penggunaan terhadap hal-hal yang haram
Kartu kredit yang seharusnya menjadi solusi bagi nasabah dan tidak menimbulkan perilaku konsumtif, maka dari itu diperlukan syarat untuk membatasi penggunaanya dengan menetapkan adanya limit yang digunakan. Maka dari itu, kartu kredit syariah diperbolehkan dalam islam selagi memenuhi lima kententuan yang ada di atas. []
OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.