KASUS penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) hingga kini belum disidangkan. Hal tersebut menjadi tanda tanya pihak anak AG (15) karena Mario Dandy dianggap pelaku utama dalam perkara ini.
“Bahwa untuk pelaku utama itu tidak dimulai-mulai ini juga dijadikan perhatian dan juga keprihatinan besar tidak hanya bagi kami selaku pemerhati hukum, tapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak,” kata kuasa hukum anak AG (15), Bhirawa Arifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (23/5/2023).
Bhirawa mengatakan Mario Dandy lebih dulu ditetapkan tersangka, tapi berkasnya tidak kunjung dilimpahkan untuk disidangkan. Sementara proses hukum terhadap AG, kata Bhirawa, sudah sampai di pengajuan kasasi.
“Ini sebenarnya yang jadi pertanyaan bersama ya, padahal ini kan posisi tersangka Mario Dandy kan jauh di awal dibandingkan anak AG. Namun di sini, dalam posisi anak AG yang sudah menuju kasasi, berkas pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan belum juga kunjung selesai ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok ini susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini,” kata Bhirawa.
BACA JUGA:Â Ada Ajakan Tolak Bayar Pajak Buntut Kasus Mario, Ketua Banggar DPR Ingatkan Pentingnya Pajak
Kondisi Terkini Anak AG
Lebih lanjut, Bhirawa mengungkap kondisi terkini anak AG. Menurutnya, anak AG kondisinya sehat tapi masih sangat tertekan karena kasus ini.
“Jadi memang sejauh ini kondisi cukup AG sehat, namun masih sangat-sangat tertekan, karena kasus ini sudah berlangsung dari Februari ya, ini sudah bahwa mau hampir 5 bulan kasus ini berlangsung dan ini sangat berat bagi anak, walaupun secara kesehatan, kami sudah ketemu kemarin dengan perwakilan orang tua AG dan kami juga terus rutin menjenguk anak AG di LPKA tempat penahannya,” ujarnya.
Polisi Targetkan Pelimpahan Tahap II Pekan Ini
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih diteliti jaksa. Polda Metro Jaya menargetkan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dapat terlaksana pekan ini.
“Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi, itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini (pelimpahan tahap II),” kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Senin (22/5).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan pihaknya masih menyelidiki berkas kasus tersebut. Maksimal penelitian dilakukan selama 14 hari sejak berkas dilimpahkan pada Rabu (10/5) lalu.
“Masih tahap penelitian berkas perkara. Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU (jaksa penuntut umum) dari penyidik. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan,” kata Ade.
BACA JUGA:Â Pamer Kekayaan Ortu, Mario Dandy Dinilai Haus Penghargaan
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam menganiaya David. Ini dibuktikan dengan ucapan ‘free kick’ hingga ‘nggak takut anak orang mati’ yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
“Di sana ada kata-kata ‘free kick’, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
“Ada kata-kata ‘gua nggak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mensrea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut,” tambahnya. []
SUMBER: DETIK