JAKARTA—Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada 21 Agustus lalu resmi memutus vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana atas tuduhan penistaan agama.
Hakim Prasetyo Wibowo yang memimpin peradilan menyebutkan bahwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di sebuah Masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 29 Juli 2016 lalu.
BACA JUGA:Â Kultwit Investigasi Rusuh Tanjung Balai dan Meiliana
Beberapa pihak merasa menyayangkan putusan hakim tersebut, karena dinilai kurangnya pemahaman hakim dan jaksa atas isu-isu hak asasi manusia yang berkembang dan dianggap bentuk Intoleransi.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang dari aspek sejarah menurut laporan dari MUI Sumut, masjid tersebut telah berdiri lebih dahulu dari rumah Meiliana yang merupakan pendatang. Justru akar permasalahannya pada diri Meiliana,” ujar Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan saat ditemui di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Amirsyah menekankan, ketika berbicara toleransi, sudah sangat jelas Meiliana yang tidak toleransi dengan ummat Islam.
“Artinya, dia tidak boleh melakukan pelarangan dan menyebarkan kebencian umat beragama di lingkungan tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Soal Gaduh Kasus Meiliana, MUI: Hendaknya Masyarakat Lebih Arif dan Bijak
Dirinya menceritakan posisi rumah meiliana tepat ada didepan masjid tersebut. Karena alasan itu, sudah sepantasnya meiliana menyesuaikan dengan tempat tinggalnya.
“Terkait keputusan hakim yang memvonis meiliana 18 bulan penjara, vonisnya sudah sangat tepat dan kami meminta masyarakat menghargai keputusan hukum. Karena jangan sampai rasa keadilan masyarakat terusik,” pungkasnya. []
REPORTER: RHIO