KAPOLDA Jatim, Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap atas kasus narkoba sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia diduga menggelapkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
“Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, (sebanyak) 5 kilo,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengungkapkan Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Â Polisi Muslim AS Raih Police Officer of The Year
Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian ia ganti dengan tawas.
“Iya, diganti dengan tawas,” katanya.
Mukti masih mendalami rangkaian kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa ini. Dugaan sementara, Teddy Minahasa memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti.
“Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan Saudara D (AKBP Doddy), itu betul adalah perintah dari Bapak TM,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Mukti, Teddy Minahasa baru sekali ini menggelapkan barang bukti.
“Baru sekali, baru sekali. Barang ini digunakan dari bulan Mei,” katanya.
Pengungkapan Kasus Terbesar di Sumbar
Penangkapan itu diklaim sebagai pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang. Dilansir dari detikSumut, hasil pengungkapan tersebut dirilis Teddy bersama Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Roedi Yoelianto dan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara, di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) silam.
BACA JUGA:Â Selamatkan 3 Petugas Polisi dalam Lakalantas, Aksi Heroik Muslim Ini Tuai Pujian
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi, maupun Polda Sunatera Barat,” kata Teddy dalam keterangan pers, saat itu.
Bersama barang bukti, polisi mengamankan delapan tersangka. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 6 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Belum genap sebulan, hasil tangkapan tersebut kemudian dimusnahkan dalam sebuah acara di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) pagi. Namun, sabu yang dimusnahkan saat itu hanya 35 kg. Teddy menyebut sisanya dijadikan barang bukti. []
SUMBER: DETIK