TANGERANG–Penyingkapan atau penarikan cadar terhadap seorang perempuan di Tangerang yang kasusnya viral di media sosial, kini berlanjut ke ranah hukum. Salah satu tim advokasi dari kasus tersebut, Salim Abu Hijroh, mengatakan kasus dibawa ke ranah hukum untuk menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelecehan.
“Korban dan keluarga korban sepakat menindaklanjuti dengan proses hukum, mengingat pentingnya perkara ini, untuk pembelajaran,” ujar Salim dalam pernyataan resmi seperti dikutip dari Ihram, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang dan Pengurus Pusat Majlis Ulama Indonesia untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Insya Allah laporan polisi akan dilakukan dalam pekan ini, mohon doa dan dukungan dari seluruh kaum Muslimin,” kata dia.
BACA JUGA:Â Pertahankan Cadar hingga Didiskualifikasi dari MTQ Sumut, Muyassaroh Dihadiahi Rp100 Juta
Salim menerangkan, pelaku bernama Zarkasih (70), sudah meminta maaf secara prbadi kepada korban bernama Patri via telepon dan korban sudah memaafkan. Pelaku juga sudah mendatangi ibu dan bapak korban untuk meminta maaf, dan dimaafkan pula oleh keluarga korban. Namun, menurutnya, proses hukum tetap berjalan.
“Perdamaian dan permohonan maaf tidaklah menghapus unsur pidananya, untuk itu tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan menindaklanjuti proses hukum, sebagaimana amanah dari korban dan keluarga, tentunya dengan mempertimbangkan maslahah dan mudlarat sebagaimana saran dan nasehat para asatidz,” paparnya.
Sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu beredar informasi di media sosial tentang penarikan cadar yang dialami seorang Muslimah di Kota Tangerang. Pelaku merupakan tetangganya sendiri yakni seorang pria yang kerap dipanggil Ustaz di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Â Istri Ingin Kenakan Cadar, Dilarang oleh Suami, Apa yang Harus Dilakukan?
Peristiwa yang dinilai sebagai pelecehan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Ketika itu, korban bersama keponakannya yang berusia empat tahun sedang berjalan pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan. Saat hendak melewati sebuah gang, korban merasa terhalangi oleh pelaku yang sedang berbincang dengan orang lain di jalan gang depan rumahnya, ditambah adanya jemuran milik pelaku.
Korban meminta izin melintas, namun pelaku malah menarik cadar yang dikenakan korban hingga tersingkap wajahnya. []
SUMBER: IHRAM