JAKARTA—Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan kasus anak-anak yang dilacurkan di Kalibata City, tak lama berselang muncul adanya informasi 3 orang anak asal Jabar yang diperdagangkan ke Tiongkok China di akhir Juli 2018.
Tidak tanggung-tanggung modus pelaku adalah merekrut menjadi SPG, padahal mereka mengirimkan anak-anak tersebut ke China untuk dikawinkan secara Kontrak dengan orang Tiongkok.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah menduga, ada manipulasi data. Dimana, dalam pengakuan orang tua korban anak-anak ini belum memiliki KTP.
Akan tetapi, kata Ai germo dan sindikatnya berhasil meloloskan administrasi korban. KPAI menyoroti manipulasi administrasi menjadi pintu kerentanan migrasi korban perdagangan anak.
“Perlu langkah tegas Kepolisian untuk siapapun, apalagi jika Oknum Aparat pemerintah menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan administrasi perdagangan orang harus dipidanakan dengan maksimal 15 tahun penjara dan Denda maksimal 300 juta rupiah sesuai UU NO 21/2007 tentang TPPPO dan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Ai mengingatkan para orang tua agar jangan terjebak terminologi Agama dengan Istilah Kawin kontrak (Nikah Mut’ah), Nikah Sirri, Nikah di bawah tangan, Nikah usia dini, menurutnya sering kali menjadi pintu masuk (modus) perdagangan orang di Indonesia. []
REPORTER: RHIO