JAKARTA—Terkait Kasus Hukum Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto atas perkara pengadaan e-KTP kini telah berkekuatan hukum tetap ditanggapi oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan, pihaknya kini sedang mengurus administrasi eksekusi Setya Novanto. Dia pun memastikan hal itu segera rampung.
“Kami rencanakan bisa dilakukan (eksekusi) secepatnya,” kata Febri.
Kendati demikian, kata Febri, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jumlahnya US$7,3 juta sesuai jumlah yang diyakini diterima oleh Novanto dalam proyek e-KTP.
“Ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga membayar denda (Rp500 juta). Kan ada putusannya di sana, saya rasa itu akan dilakukan nanti,” kata Febri.
Sebagaimana termaktub di putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto diberikan tenggat waktu bayar uang pengganti dan pidana denda, maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, negara melalui jaksa eksekutor KPK akan merampas aset-aset Novanto sesuai jumlah tersebut.
“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” pungkasnya. []
SUMBER: VIVA.CO.ID