JAKARTA — Pengamat HAM, Maneger Nasution melihat kasus penolakan yang diterima Ustad Abdul Somad di Bali telah mengancam hak-hak konstitusional dan masa depan demokrasi di Indonesia.
“Peristiwa itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengancam masa depan demokrasi dan integrasi di Indonesia,” katanya kepada Islampos.com Senin (11/12).
Mantan Komisioner Komnas HAM menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI (Pasal 27 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM).
“Hak atas kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUDNRI tahun 1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM),” pungkasnya.
Menurutnya seluruh warga negara Indonesia termasuk Ustad Somad memiliki hak atas kebebasan beragama, memasuki atau meninggalkan suatu daerah dengan rasa aman.
“Jika ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog,” tuturnya. []
Reporter: Tommy