JAKARTA—Kata “pengajian” menjadi kode pertemuan antara Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.
“Untuk bertemu mereka menggunakan istilah itu. Nanti pengajiannya kapan? Kamis malam, tapi besok saja Jumat malam, pengajiannya sudah siap. Untuk bertemu itu dikamuflase dengan pengajian,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Dalam perkara ini Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Aditya Anugrah Moha selaku tersangka pemberi suap untuk mempengaruhi putusan banding dan tidak melakukan penahanan atas mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat Jumat (6/10/2017) dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura.
“Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan,” demikian Laode dilansir dari Antaranews. []