• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Kawin Paksa Ala ‘Siti Nurbaya’ dalam Perspektif Hukum Fiqih (2-Habis)

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kawin paksa

Ilustrasi: Pexels

0
BAGIKAN

MAKNA ucapan Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri”, artinya:

لَا تُزَوَّجُ حَتَّى تَنْطِقَ بِالْإِذْنِ بِخِلَافِ الْبِكْرِ

“seorang janda itu tidak boleh dinikahkan, sampai dia mengijinkannya dengan ucapan. Lain halnya dengan perawan.”

Kawin Paksa Ala 'Siti Nurbaya' dalam Perspektif Hukum Fiqih (2-Habis) 1 kawin paksa

ArtikelTerkait

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

لَا تُزَوَّجُ حَتَّى تَنْطِقَ بِالْإِذْنِ بِخِلَافِ الْبِكْرِوَاعْلَمْ أَنَّ لَفْظَةَ أَحَقُّ هُنَا لِلْمُشَارَكَةِ مَعْنَاهُ أَنَّ لَهَا فِي نَفْسِهَا فِي النِّكَاحِ حَقًّا وَلِوَلِيِّهَا حَقًّا وَحَقُّهَا أَوْكَدُ مِنْ حَقِّهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَرَادَ تَزْوِيجَهَا كُفُؤًا وَامْتَنَعَتْ لَمْ تُجْبَرْ وَلَوْ أَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ كُفُؤًا فَامْتَنَعَ الْوَلِيُّ أُجْبِرَ فَإِنْ أَصَرَّ زَوَّجَهَا الْقَاضِي

Dan perlu untuk diketahui, sesungguhnya lafad “Lebih berhak” dalam hadits di atas memiliki makna berserikat antara dia (janda) dan walinya. Seorang janda memiliki hak, dan walinya juga memiliki hak. Akan tetapi, hak janda lebih kuat dari hak walinya. Oleh karena itu, jika seorang wali ingin menikahkan anaknya yang berstatus janda (misalkan) dengan lelaki yang sepandan menurutnya lalu anaknya menolak,maka tidak boleh untuk dipaksa. Sebaliknya jika dia ingin menikah dengan laki-laki yang sepadan, kemudian walinya menolak menikahkannya, maka walinya dipaksa. Jika tetap tidak mau, maka yang menikahkannya qodhi (hakim) di negeri dia tinggal. [Syarh Shohih Muslim : 9/204 ].

BACA JUGA: Solusi Agar Tak Kawin Lari

Di dalam hadits di atas, Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- memberikan hak kepada seorang janda untuk menentukan nasibnya dalam suatu pernikahan. Apakah akan menyetujui atau menolaknya. Dan apakah akan menikah dengan si fulan atau si ‘alan. Dimana hak ini lebih kuat daripada hak walinya terhada dirinya.

Mahfum mukhalafahnya (konsekwensi logisnya), berarti perawan tidak memiliki itu. Artinya : perawan memiliki hak terhadap dirinya, sebagaimana walinya juga punya hak terhadap dirinya. Akan tetapi hak walinya lebih kuat dan lebih besar darinya.

Ini dari satu sisi. Dari sisi yang lain, hadits di atas menunjukkan, bahwa permohonan ijin wali kepada wanita yang di bawah perwaliannya yang berstatus perawan, bersifat anjuran saja, bukan wajib. Sebagaimana hal ini dinyatakan oleh An-Nawawi –rahimahullah- beliau berkata :

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبِكْرِ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ فَاخْتَلَفُوا فِي مَعْنَاهُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وبن ابي ليلى وأحمد واسحق وَغَيْرُهُمُ الِاسْتِئْذَانُ فِي الْبِكْرِ مَأْمُورٌ بِهِ فَإِنْ كَانَ الْوَلِيُّ أَبًا أَوْ جَدًّا كَانَ الِاسْتِئْذَانُ مَنْدُوبًا إِلَيْهِ وَلَوْ زَوَّجَهَا بِغَيْرِ اسْتِئْذَانِهَا صَحَّ لِكَمَالِ شَفَقَتِهِ

“Adapun ucapan nabi pada diri wanita yang berstatus perawan “Seorang perawan jangan dinikahkan, sampai dimintai ijin”,maka para ulama’ berselisih pendapat dalam maknanya. Imam Asy-Syafi’i, Ibnu Abi Laila, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahawaih dan selain mereka menyatakan : bahwa permohonan ijin pada dari seorang perawan, diperintahkan. Jika walinya adalah bapaknya atau kakeknya, maka permohonan ijin bersifat anjuran saja. Jika dia dinikahkan tanpa ijinnya, maka sah pernikahannya karena kesempurnaan kasih sayangnya.” [ Syarh Shohih Muslim : 9/204 ].

Advertisements

Kawin Paksa Ala 'Siti Nurbaya' dalam Perspektif Hukum Fiqih (2-Habis) 2 kawin paksa

Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata :

وَقَالَ الْآخَرُونَ يَجُوزُ لِلْأَبِ أَنْ يُزَوِّجَهَا وَلَوْ كَانَتْ بَالِغًا بِغَيْرِ اسْتِئْذَانٍ وَهُوَ قَوْلُ بن أَبِي لَيْلَى وَمَالِكٍ وَاللَّيْثِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ وَمِنْ حُجَّتِهِمْ مَفْهُومُ حَدِيثِ الْبَابِ لِأَنَّهُ جَعَلَ الثَّيِّبَ أَحَقَّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا فَدَلَّ عَلَى أَنَّ وَلِيَّ الْبِكْرِ أَحَقُّ بِهَا

“Yang lain menyatakan : seorang bapak boleh untuk menikahkan anak perempuannya yang telah baligh tanpa ijinnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnu Abi Laila, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i, Ahmad (bin Hambal), dan Ishaq (bin Rahawaih). Diantara dalil mereka, adalah mafhum (konsekwensi logis) dari hadits bab (hadits Ibnu Abbas yang telah kami sebutkan, pent.). karena beliau –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menjadikan seorang janda memiliki hak terhadap dirinya dari walinya. Maka hal ini menunjukkan, sesungguhnya wali anak wanita yang masih perawan lebih berhak terhadapnya (dari dirinya sendiri).”[ Fathul Bari : 9/193].

BACA JUGA: Bekerja Dapat Menjadi Mas Kawin?

■Kesimpulan :

1]. Boleh bagi seorang bapak untuk memaksa anak perempuannya yang masih berstatus perawan, untuk menikah dengan lelaki yang menjadi pilihannya. Walaupun tanpa mengajak musyawarah atau meminta ijin dari anaknya tersebut. Dan walaupun anak perempuannya tidak suka atau kurang suka dengan pilihan bapaknya. Apalagi jika ada sebab-sebab tertentu yang memaksa orang tua untuk memutuskan seperti itu.

2]. Jika terjadi praktek seperti ini, maka pernikahan sah menurut Jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) dengan keterangan yang telah kami sebutkan di atas.

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Kawin
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kawin Paksa Ala ‘Siti Nurbaya’ dalam Perspektif Hukum Fiqih (1)

Next Post

60 Sifat Lelaki Sejati Menurut Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

mata, mata kuning

Penyebab Mata Bisa Berwarna Kuning, Hati-hati Kondisi Penyakit Ini

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Lelaki Harus Shalat Shubuh di Masjid, Ini Alasannya

Oleh Saad Saefullah
24 Januari 2017
0
Foto: The Atlantic

Ada banyak pahala yang akan ia raih.

Lihat LebihDetails

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Berikut ini adalah jenis-jenis karbohidrat yang bisa lebih berbahaya daripada gula biasa, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa kontrol.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.