9. NAMA Yasaar, Rabaah, Aflah, Nafi’, Najih. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Dari Samurah bin Jundub, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, “Janganlah engkau namakan ghulammu dengan nama Rabaah (yang beruntung), Yasaar (yang mudah), Aflah (yang menang) dan Naafi’ (bermanfaat),” (HR. Muslim).
Dalam riwayat yang lain dari Imam Muslim: Dari Samurah bin Jundub, telah bersabda Rasulullah SAW, “Perkataan yang paling dicintai Allah ada empat macam: subhanallah, alhamdulillah, laa ilaaha illalllah, allahu akbar.
Tidak salah bagimu engkau memulai dari yang mana saja. Dan janganlah engkau namakan anakmu dengan nama Yasaar, rabaah, Najiih, dan Aflah. Karena sesungguhnya apabila engkau bertanya: apakah di sana ada dia ? Padahal dia tidak ada di sana. Maka orang pun akan menjawab tidak ada.”
BACA JUGA: Memberi Nama Anak, Perhatikan 4 Hal Ini
Kini, kita telah mengetahui bahwa keberatan nama bukanlah penyebab dari seseorang itu menderita. Rasulullah SAW melakukan penggantian nama dikarenakan karena memang nama-nama tersebut melanggar syariat.
Oleh karena itu, boleh jika kita ingin mengubah nama seseorang. Hanya saja kita perlu membedakan antara,
1. Mengganti nama karena kandungan maknanya yang tidak sesuai syariat
2. Mengganti nama karena takdir buruk yang diderita penyandang nama.
Untuk yang pertama hukumnya dianjurkan dan ditekankan dalam Islam. Untuk yang kedua, tidak diperkenankan untuk dilakukan. Karena termasuk mengambil sebab yang bukan sebab, dan itu termasuk perbuatan kesyirikan.
Dalam pemberian nama pada anak, kita perlu memperhatikan hal-hal ini.
Waktu pemberian nama
Ada tiga waktu yang disunnahkan dalam memberikan nama anak, yaitu:
• Memberi nama bayi pada saat dia dilahirkan.
• Memberinya nama dalam masa tiga hari setelah kelahirannya.
• Memberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
Perbedaan ini masuk dalam kategori tanawwu’ (variasi), sehingga kita dapat memilih mana saja yang kita kehendaki, alhamdulillah.
BACA JUGA: Nama-nama Nabi Muhammad SAW yang Jarang Diketahui
Pemberian nama kepada anak adalah hak (kewajiban) bapak
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya.
Hal ini sebagaimana telah tsabit (tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhu bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah SAW agar Rasulullah SAW memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
Anak dinisbatkan kepada ayah
Sebagaimana pemberian nama adalah hak ayah maka penisbatan anak juga kepada ayahnya. Dia dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya, bukan kepada ibunya, misalkan fulan bin fulan bukan bin fulanah, kalau anak perempuan fulanah binti fulan, demikian pula dalam panggilan.
Allah Ta’ala berfirman, “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah,” (QS. al-Ahzab: 5).
BACA JUGA: Ada 7, Inilah Nama-Nama Pintu Neraka
Memilih nama terbaik untuk anak
Kewajiban lain bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi
lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’i dan lisan arab.
Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik dari sisi adab dan diterima oleh telinga/ pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at. []
Sumber: konsultasisyariah.com | jadikanpinter.blogspot