JAKARTA—Sekarang pengurusan kartu identitas seperti KTP-el dan Kartu Keluarga, tak lagi membutuhkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Urusan yang datanya sudah ada dalam database kependudukan tidak perlu lagi surat rekomendasi RT dan RW,” kata Sekretaris Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Gede Suratha, Kamis (8/11/2018).
BACA JUGA: Tak Miliki KTP-el, 6 Juta WNI Terancam Tak bisa ‘Nyoblos’ di Pemilu 2019
Suratha mencontohkan, perubahan status e-KTP dari Belum Kawin menjadi Kawin.
“Kan tinggal menunjukkan akte perkawinan,” ujarnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Beleid yang ditandatangani pada 18 Oktober 2018 lalu sebagai perbaikan dari Perpres Nomor 25 Tahun 2008.
Aturan itu menyebutkan, pembuatan e-KTP baru sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK.
BACA JUGA: Basarnas: KTP, BPJS hingga Potongan Kaki Ditemukan di Lokasi Lion Air Jatuh
Khusus untuk kasus ini, Dukcapil nantinya akan melakukan pemberitahuan rutin minimal dua kali sebulan kepada Kecamatan dan Kelurahan dan diteruskan kepada RT dan RW masing-masing mengenai warga yang pindah dan datang.
Pengurusan kartu identitas lain yang juga tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW adalah pembuatan KK baru dan perubahan KK serta Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. []
SUMBER: TEMPO