KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, kebijakan lima hari sekolah (LHS) gagasan mereka bukan full day school. Hari sekolah yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 ditujukan untuk menguatkan karakter siswa melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso yang menyampaikan hal tersebut. Ari menjelaskan, dalam kebijakan LHS bukan berarti peserta didik harus belajar terus menerus di dalam kelas. Namun, bisa dimanfaatkan dengan beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru.
“Lima hari sekolah bukan full day school. Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu,” ujar Ari, Jumat (30/6/2017), seperti dikutip dari Netral News.
Ari menuturkan, beragam kegiatan yang bisa dilakukan antara lain mengaji, kegiatan pramuka, Palang Merah Remaja (PMR) atau kegiatan lain yang dapat mendukung upaya pencapaian tujuan pendidikan. Belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya, atau dengan memupuk mental sportif siswa dengan kegiatan olahraga ialah contohnya.
Aktivitas belajar peserta didik diharapkan bisa lebih menyenangkan melalui beragam metode belajar yang dikelola guru dan sekolah. Dan tidak membosankan karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja, kata Ari. []
SatuMedia